Ini Imbauan Bupati Sleman Sambut Libur Panjang
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Menyambut libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020, Bupati Sleman Sri Purnomo menegaskan perlunya memperketat pelaksanaan protokol kesehatan.
“Wajib dilakukan antisipasi risiko penyebaran Covid-19, khususnya di amenitas pariwisata seperti obyek kunjungan wisata, hotel, restoran, kafe serta fasilitas pendukung lainnya,” ujarnya, Senin (26/10/2020).
Dia menilai, ketepatan penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu pertimbangan pengunjung datang. "Selama ini, sudah secara terus menerus disampaikan ke para pelaku wisata sebelum kembali operasional di masa pandemi Covid-19, untuk melakukan simulasi dan verifikasi penerapan protokol kesehatan Covid-19," kata dia.
Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan rasa aman kepada wisatawan yang datang ke Sleman sehingga wisatawan tidak ragu datang.
Terlebih lagi Pemkab Sleman Kabupaten Sleman telah menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Terdapat tiga sasaran perbup yaitu perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Secara rutin dilakukan patroli gabungan antara Satpol PP bersama TNI dan Polri.
Tidak itu saja, Satgas Covid-19 tingkat Kapanewon/Kecamatan juga senantiasa melakukan pemantauan dan monitoring secara acak ke titik-titik yang banyak dikunjungi orang serta mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
Selain itu, juga memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. Ini semua dimaksudkan untuk melihat apakah protokol kesehatan sudah dilakukan optimal.
Dengan upaya-upaya tersebut, Sri Purnomo mengharapkan masyarakat hingga wisatawan aktif berpartisipasi menjalankan protokol kesehatan utamanya menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, yang menetapkan perlunya pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Warga Sleman yang akan melakukan perjalanan keluar daerah setelah kembali disarankan melakukan tes PCR atau rapid test untuk memastikan tetap dalam keadaan negatif Covid-19. (*)