PTSL 2020 Ditarget Selesai 31 Juli

PTSL 2020 Ditarget Selesai 31 Juli

KORANBERNAS.ID, KLATEN--Kebijakan pemerintah pusat menggelontorkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas tanah warga harus didukung dan disukseskan. Sebab sukses tidaknya program tersebut, merupakan tanggung jawab bersama.

“Karenanya, setelah acara ini para kepala desa yang hadir harus menginformasikan dan mensosialisasikannya kepada seluruh warga,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi pada acara Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL dan Sosialisasi PTSL 2020, di Aula Hotel Bima Jalan Veteran Klaten, Kamis (16/1/2020).

Hadir pada acara tersebut, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/BPN Agung Taufik Hidayat, perwakilan kejaksaan, kepolisian, Kodim 0723/Klaten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Joko Purwanto, Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Supriyanto dan para kepala desa di Kabupaten Klaten.

Jaka menambahkan, program PTSL 2020 di Kabupaten Klaten sangat banyak peminatnya. Itu bisa dilihat dari banyaknya desa yang ingin ikut.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Klaten menjelaskan, program PTSL 2020 di wilayahnya, menargetkan 26 ribu bidang sertifikat, yang tersebar di 214 desa. Diharapkan program ini selesai 31 Juli 2020.

Untuk kelancaran program tersebut, dia berharap seluruh elemen masyarakat ikut mendukung dan menyukseskan, karena program itu merupakan tanggung jawab bersama.

Di Kabupaten Klaten, program PTSL 2020 dilakukan dengan mencuri start. Artinya telah diawali dengan mengumpulkan para kepala desa September 2019 lalu. Dan hingga 10 Januari 2020 telah mendata dan mengukur 6.000 bidang tanah.

Dari target iu, 60 persen tanah kas desa dan 40 persen tanah perorangan.

“Selain iti juga telah melantik satgas dan panitia ajudikasi,” jelas Agung.

Kepala Desa Karanglo Kecamatan Polanharjo, Yudhi Kusnandar menjelaskan, di wilayahnya masih ada sekitar 40 bidang tanah yang akan diusulkan pensertifikatannya dalam program PTSL 2020.

“Ada tanah kas desa dan tanah warga itu sendiri. Namun masih ada beberapa juga yang bermasalah, karena ahli warisnya tidak mau menyertifikatkan,” kata Yudhi. (SM)