Cegah Penyebaran COVID-19, 35 Warga Binaan Asimilasi

Cegah Penyebaran COVID-19, 35 Warga Binaan Asimilasi

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Sebanyak 35 dari 176 warga binaan di Rutan Purworejo mendapatkan program asimilasi di rumah, Kamis (16/04/2020). Program ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19 di rutan.

"Kebijakan ini sesuai dengan arahan Menteri Hukum dam HAM.RI sesuai dengan Permenkumham No. 10 Tahun 2020," ungkap Kepala Rutan (Karutan) Purworejo Lukman Agung Widodo disela pembinaan.

Karutan Purworejo menyampaikan, warga binaan yang telah menjalani masa asimilasi di rumah diharapkan dapat berkumpul kembali dengan keluarga. Mereka yang telah diasimilasikan di rumah agar menjaga diri dengan baik.

“Bahwa sesuai Permenkumham No. 10/2020 bahwa saudara jangan sampai membuat pelanggaran hukum dan kembali berurusan dengan hukum, bilamana melanggar lagi akan kami kenakan sanksi yang berat yaitu straf cell (Sell pengasingan) dan dikenakan pidana baru,” tandas Karutan Purworejo.

Selain itu Lukman juga menghimbau kepada Warga Binaan yang telah mendapatkan asimilasi dirumah agar berperan aktif ke masyarakat dalam kegiatan bakti sosial. Dengan demikian mereka membuktikan sudah berubah.

"Tetapi perlu di ingat juga karena sekarang masih dalam kondisi pamdemi Covid-19, diharapkan selalu jaga kebersihan, jaga kesehatan dengen menggunakan APD dan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Purworejo," paparnya.

Karutan juga berpesan  kepada WBP didalam yang belum mendapatkan kesempatan asimilasi agar tidak. Mereka tetap harus semangat dalam menjalankan kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian di Rutan.

"Karena itu sebagai bekal dan modal kelak ketika pulang ke masyarakat," tandasnya.

Sedangkan perwakilan Polres Purworejo Kasat Bimas AKP Yogo menyampaikan pesan agar warga binaan yg diasimilasikan tidak mudah terprovokasi dengan berita hoax dari media sosial. (yve)