Pongki Barata Bicara UU Hak Cipta, Belum Sepenuhnya Melindungi Musisi

Banyak pihak masih menganggap pembayaran royalti sebagai beban, bukan penghargaan terhadap karya.

Pongki Barata Bicara UU Hak Cipta, Belum Sepenuhnya Melindungi Musisi
Diskusi Gerakan Harmoni Nusantara di ISI Yogyakarta, Sabtu (20/9/2025). (yvesta putu ayu palupi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Musisi Pongki Barata menilai implementasi Undang-Undang (UU) Hak Cipta di Indonesia masih jauh dari ideal dalam melindungi kepentingan musisi. Bicara mengenai aturan yang berlaku saat ini, sifatnya masih terlalu umum karena mengatur berbagai karya cipta mulai dari musik, film, seni rupa, hingga karya tulis.

Akibatnya, perlindungan khusus bagi musisi belum terasa detail dan belum mampu menjawab persoalan nyata di lapangan. “Jawaban singkat saya: sudah lumayan, tapi belum cukup membanggakan. Karena UU Hak Cipta di Indonesia masih sangat umum mengatur semua karya cipta. Jadi, perlindungan khusus bagi musisi masih kurang detail,” ujar Pongki, mantan vokalis Jikustik, saat diskusi peluncuran gerakan Harmoni Nusantara di kampus ISI Yogyakarta, Sabtu (20/9/2025).

Diskusi tersebut membahas implementasi UU Hak Cipta, sistem royalti yang adil, hingga peran teknologi dalam menghadirkan transparansi data. Acara digelar oleh Nuon Digital Indonesia bersama Playup melalui layanan Playup by Langit Musik kali ini berkolaborasi dengan Yayasan Tunas Bakti Indonesia Emas dan didukung Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta.

Pongki mencontohkan perbandingan dengan Spanyol. Di Mallorca, sistem performing rights sudah dikelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) hampir satu abad. “Bandingkan dengan kita. Indonesia baru merdeka 78 tahun dan baru belakangan ini kita mulai merapikan sistem royalti. Jadi memang jalannya masih panjang,” katanya.

Sebagai beban

Dia melihat ada kesenjangan antara aturan hukum dan praktik bisnis musik di Indonesia. Banyak hal terkait pengelolaan hak cipta, terutama kolektif, yang tidak diatur secara rinci. Hal itu menimbulkan kebingungan baik bagi musisi maupun pengguna karya.

Lebih jauh, dia mengkritisi rendahnya kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar royalti. Banyak pihak masih menganggap pembayaran royalti sebagai beban, bukan penghargaan terhadap karya.

Padahal, hak cipta musik punya dua aspek mendasar. Yakni hak moral (pencantuman nama pencipta dan larangan mengubah karya tanpa izin) dan hak ekonomi (pembagian pendapatan ketika karya digunakan secara komersial).

“Idealnya, sistem ini berjalan otomatis. Royalti bisa ditransfer rutin dengan basis data yang jelas, sehingga pendapatan musisi bisa terukur dan bertumbuh,” tegasnya.

Semakin terbuka

Gerakan Harmoni Nusantara diluncurkan sebagai wadah musisi daerah untuk mengembangkan dan mendistribusikan karya ke platform digital, baik Digital Streaming Platform (DSP) maupun Nada Sambung Pribadi (NSP). Dengan begitu, peluang eksposur dan monetisasi karya semakin terbuka.

Putri Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, mengapresiasi inisiatif ini. Menurutnya, Yogyakarta punya kekayaan budaya dan kreativitas yang luar biasa.

“Melalui Harmoni Nusantara, kita bukan hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga memberi dampak nyata bagi musisi lokal agar mereka bisa berkembang dan berkontribusi lebih luas bagi Indonesia dan dunia,” ujarnya.

Gusti Mangku juga menyatakan pentingnya apresiasi bagi seluruh pihak di balik sebuah karya, mulai dari penyanyi, pencipta, pengarang, hingga komposer. “Mudah-mudahan Jogja bisa menjadi pilot untuk menambahkan karya-karya kita semua, baik yang lama maupun kekinian,” katanya.

Daya guna

Wakil Rektor I ISI Yogyakarta, Dewanto Sukistono, menegaskan pentingnya hilirisasi karya seni. Sebab jika karya seni, jika hanya berhenti pada tahap penciptaan, akan kehilangan daya guna. "Sebaliknya, jika didorong melalui produksi, distribusi, hingga pemanfaatan teknologi digital, seni akan menjadi energi baru bagi perekonomian bangsa,” ujarnya.

Ketua Yayasan Tunas Bakti Indonesia Emas, Acep Somantri, menambahkan kesejahteraan seniman Indonesia masih tertinggal dibanding negara lain. “Tiga hal mendasar yang membuat mereka sejahtera adalah pengakuan, penghargaan, dan sistem dukungan yang baik,” katanya.

CEO Nuon Digital Indonesia, Aris Sudewo, menyebutkan Harmoni Nusantara sebagai bukti musik adalah aset intelektual yang harus dijaga. “Kami berkomitmen membawa karya musisi lokal ke ranah digital agar bisa dinikmati masyarakat luas sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi penciptanya,” ucapnya.

CEO Playup, Pascal Lasmana, menambahkan layanan Playup by Langit Musik untuk menjawab keresahan pelaku usaha terkait penggunaan musik di ruang publik. “Layanan ini memastikan musik dapat digunakan secara legal dan transparan, bahkan membuka peluang pendapatan baru melalui audio ads,” katanya. (*)