Percepat Penataan Ruang Sumatera, Menteri Nusron Wahid Beberkan Progres RTRW Aceh hingga Sumbar
Nusron menekankan bahwa sinkronisasi antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL) adalah harga mati. Hal ini sesuai dengan prinsip One Spatial Planning Policy untuk menghindari tumpang tindih lahan di masa depan
KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan laporan komprehensif mengenai peta jalan penataan ruang di Pulau Sumatera. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (19/01/2026), Nusron menyoroti progres revisi Rencana Tata Ruang (RTR) di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang menjadi kunci pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Penyusunan RTR Kawasan Strategis Pulau Sumatera saat ini dilaporkan sedang berada di meja Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk proses penetapan akhir.
Dalam paparannya di Gedung Nusantara, Nusron merinci perbedaan status hukum tata ruang di tiga provinsi utama tersebut:
Sumatera Barat: Telah melangkah lebih maju dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang RTRW.
Aceh & Sumatera Utara: Saat ini masih dalam tahap revisi intensif untuk menyesuaikan dengan dinamika pembangunan nasional.
“Untuk RTRW tingkat provinsi, Sumatera Barat sudah memiliki payung hukum tetap melalui Perda terbaru, sementara Aceh dan Sumut masih terus kita kawal proses revisinya,” ujar Nusron Wahid.
Bedah Data: Progres Kabupaten/Kota di Sumatera
Menteri Nusron juga membedah kesiapan tata ruang di tingkat kabupaten/kota yang menjadi ujung tombak investasi di daerah:
Nusron menekankan bahwa sinkronisasi antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL) adalah harga mati. Hal ini sesuai dengan prinsip One Spatial Planning Policy untuk menghindari tumpang tindih lahan di masa depan.
“Aturan ini harus menjamin keselarasan antara Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN agar ada kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang,” tegas Menteri Nusron.
DPR RI Tagih Kepastian Jadwal dan Target
Menanggapi laporan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, memberikan catatan kritis. Ia mendesak pemerintah, khususnya Kemensetneg, untuk memberikan lini masa (timeline) yang transparan bagi publik.
“Revisi yang sedang berjalan tidak boleh menggantung. Harus ada jadwal dan target yang jelas agar masyarakat dan investor memiliki kepastian mengenai arah kebijakan pembangunan ke depan,” kata Edi.
Sinergi Lintas Kementerian
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, ini juga dihadiri oleh sejumlah petinggi negara, termasuk Menteri PANRB Rini Widyantini, Wamen Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta pimpinan BKN dan LAN RI. Kehadiran para tokoh ini menandakan bahwa penataan ruang bukan sekadar masalah lahan, melainkan fondasi bagi reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik.
Dengan selesainya revisi RTRW ini nantinya, diharapkan konektivitas dan potensi ekonomi di Pulau Sumatera dapat terakselerasi secara signifikan tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan. (*)
Siaran Pers
