Perkuat Benteng Hukum, Kantah Yogyakarta Gandeng Kejaksaan
Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk perkuat kepastian hukum dan tata kelola pertanahan
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Yogyakarta resmi memperkuat benteng hukum dalam tata kelola pertanahan di wilayah Kota Pelajar. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis antara Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kamis (05/02/2026).
Penandatanganan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Sri Martini, S.SiT., M.M., ini berlangsung di Aula Lantai 4 Kejaksaan Tinggi DIY. Agenda ini dilaksanakan serentak dengan kerja sama serupa di tingkat wilayah antara Kanwil BPN DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY.
Wujudkan Kepastian Hukum dan Pelayanan Berkeadilan
Kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen nyata untuk menciptakan penyelenggaraan urusan pertanahan yang tertib, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum. Sinergi ini diharapkan menjadi solusi komprehensif dalam mencegah serta menyelesaikan berbagai sengketa maupun permasalahan pertanahan yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Sri Martini, menyatakan bahwa kolaborasi lintas sektor ini adalah kunci dalam memperkuat tata kelola pertanahan yang profesional.
“PKS ini menjadi wujud komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, khususnya dalam mendukung tugas pertanahan yang berorientasi pada kepastian hukum dan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Langkah Preventif Cegah Mafia Tanah
Melalui hubungan kelembagaan yang semakin solid dengan aparat penegak hukum, Kantah Kota Yogyakarta optimistis dapat menghadirkan pelayanan yang lebih transparan dan bersih. Sinergi ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan praktik ilegal di sektor pertanahan.
Dengan dukungan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, diharapkan setiap kebijakan dan langkah operasional pertanahan di Kota Yogyakarta senantiasa sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan manfaat nyata dan rasa aman bagi pemilik hak atas tanah. (*)
Siaran Pers
