Nasib Tanah di Lokasi Bencana, Menteri Nusron Wahid Jamin Kepastian Hak
Menteri Nusron Wahid tegaskan negara lindungi hak atas tanah masyarakat terdampak bencana. Siapkan skema penanganan tanah musnah dan sertipikat pengganti
KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam melindungi hak-hak atas tanah masyarakat yang terdampak bencana alam. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (19/01/2026), Menteri Nusron memastikan bahwa hilangnya fisik tanah akibat bencana tidak berarti hilangnya perlindungan negara terhadap rakyat.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, ini memfokuskan pembahasan pada penanganan pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan sejumlah daerah terdampak lainnya.
Kementerian ATR/BPN telah memetakan penanganan tanah pascabencana ke dalam dua kategori teknis untuk memastikan keadilan bagi warga:
Tanah Musnah: Tanah yang hilang secara fisik (seperti tergerus longsor atau banjir bandang). Pemerintah akan melakukan penelitian mendalam hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Musnah sebagai dasar administrasi hukum.
Tanah Terdampak (Tidak Musnah): Tanah yang mengalami kerusakan namun masih ada fisiknya. Untuk kategori ini, pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi agar lahan tersebut dapat kembali produktif dan dihuni.
“Kepastian status tanah ini bukan semata urusan administrasi, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan,” tegas Menteri Nusron di Gedung DPR RI.
Solusi Sertipikat Rusak dan Hilang
Bagi warga yang kehilangan dokumen berharga, Menteri Nusron membawa kabar baik. Menteri menjamin bahwa negara memberikan kemudahan dalam penerbitan sertipikat pengganti bagi pemilik tanah yang dokumennya rusak atau hilang akibat bencana.
Bahkan, bagi tanah yang sebelumnya belum terdaftar, momentum pemulihan ini akan dijadikan sarana untuk melakukan pendaftaran tanah pertama kali agar masuk ke dalam sistem hukum nasional.
Dukungan Legislatif untuk Pemulihan Berkelanjutan
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah cepat Kementerian ATR/BPN. Ia berharap kolaborasi antar-lembaga dapat mempercepat pemulihan sosial-ekonomi masyarakat.
“Kita ingin memastikan masyarakat bangkit kembali. Tidak hanya rumahnya yang dibangun, tetapi kepastian hukum atas tanahnya juga harus kuat,” tambah Nusron Wahid.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri PANRB Rini Widyantini, Wamen Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta jajaran Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN. (*)
Siaran Pers
