Penyelundupan 54 Ribu Benih Lobster Digagalkan di YIA
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.
KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Upaya penyelundupan 54 ribu benih bening lobster (BBL) berhasil digagalkan aparat gabungan di Yogyakarta International Airport (YIA), Minggu (1/3/2026). Benih lobster yang dikemas dalam puluhan plastik itu diduga hendak dibawa ke Singapura tanpa dokumen resmi.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Yogyakarta, Obing Hobir As’ari, menyatakan tindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Penyelundupan BBL berdampak serius terhadap kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. Benih lobster memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi pengelolaannya di dalam negeri diatur ketat demi menjaga populasi di alam,” kata Obing saat konferensi pers di YIA, Senin (2/3/2026).
Pengungkapan kasus bermula saat petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan rutin melalui mesin X-ray terhadap barang bawaan penumpang. Dari hasil pemindaian, ditemukan dua koper mencurigakan milik dua calon penumpang tujuan Singapura.
Tanpa dokumen
Petugas karantina kemudian melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan 39 plastik berisi benih lobster. Setelah dilakukan pencacahan, jumlahnya mencapai lebih dari 50 ribu ekor tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.
Obing mengapresiasi sinergi cepat antara Avsec dan petugas karantina dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Dia menilai kolaborasi lintas instansi menjadi benteng utama menjaga kekayaan hayati nasional dari praktik eksploitasi ilegal.
Dua calon penumpang yang membawa koper berisi BBL telah diserahkan ke Polres Kulonprogo untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti berupa puluhan ribu benih lobster diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk selanjutnya dilepasliarkan di Pantai Baru Bantul.
Anung Marganto
