Pengguna KRL Wajib Sudah Divaksin dan Dilarang Bicara

Pengguna KRL Wajib Sudah Divaksin dan Dilarang Bicara

KORANBERNAS ID, YOGYAKARTA--Para pengguna KRL, mulai Rabu (8/9/2021) wajib menunjukkan sertifikat vaksin ketika hendak naik KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, maupun KA Prambanan Ekspres. Para pengguna KRL dapat menyesuaikan dengan ketentuan terbaru ini, dan menunjukkan sertifikat vaksinnya. Volume pengguna juga tercatat tidak jauh berbeda dibandingkan dengan hari dan waktu yang sama pada pekan lalu.

Hingga pukul 08:00 WIB, jumlah pengguna KRL Jabodetabek mencapai 86.954 orang, atau turun 1 persen dibanding hari sebelumnya pada waktu yang sama yaitu 86.984 orang.

“Sementara pengguna KRL Yogyakarta-Solo mencapai 880 orang atau naik empat persen, dibandingkan hari sebelumnya yaitu 843 pengguna,” papar Supriyanto, Manager Humas KAI Daop 6, kepada wartawan, Rabu (8/9/2021)

Pengguna jasa transportasi ini dapat menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), maupun secara digital. Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima sekurang-kurangnya adalah vaksin dosis pertama.

Anne Purba VP Corporate Secretary KAI Commuter, kembali mengingatkan bahwa aturan mengenai pembatasan jumlah pengguna yang naik KRL masih berlaku.

“Petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun, guna mencegah kepadatan di dalam KRL,” imbuhnya.

Anne menambahkan, guna menghindari potensi kepadatan, pengguna disarankan bepergian di luar jam sibuk. Para pengguna juga dapat membuka aplikasi KRL Access untuk melihat informasi kepadatan di stasiun maupun posisi kereta terkini.

“Protokol kesehatan secara ketat juga masih diberlakukan di seluruh stasiun,” kata Anne.

Penumpang juga harus melalui pengukuran suhu tubuh saat memasuki stasiun. Mereka juga wajib menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman antar penumpang.

Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku. Aturan tambahan ini, lanjut Anne, mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 – 14:00 WIB atau di luar jam sibuk, serta balita sementara belum diizinkan naik KRL.

“Mari tetap disiplin mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang ada untuk mencegah penularan Covid-19 kembali meningkat di tengah munculnya varian-varian baru,” tutupnya. (*)