Golkar dan PKS Tolak Rencana Amandemen UUD

Golkar dan PKS Tolak Rencana Amandemen UUD

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Ketua MPR Bambang Soesatyo melontarkan wacana amandemen UUD 1945 kaitan dengan pengaturan pokok-pokok haluan negara. Rencana tersebut mendapat reaksi dari berbagai pihak, termasuk juga dari partai politik yang ada di Bantul.

Ditemui secara terpisah, Ketua DPD Golkar Kabupaten Bantul, Paidi SIP dan Ketua DPD PKS, Agung Laksmono,S.si memiliki pandangan yang sama. Keduanya menilai, pembahasan amandemen UUD 1945 di saat negara sedang berperang melawan pamdemi dan bangkit dari berbagai keterpurukan akibat Covid-19, adalah hal yang tidak tepat.

“Bahkan jika amandemen itu dilakukan bisa mengancam stabilitas politik dan hukum di negara kita,”kata Paidi di kantornya, Kamis (9/9/2021).

Dirinya khawatir amandemen yang awalnya diwacanakan untuk membahas haluan negara, bisa melebar ke hal lain. “Untuk itulah DPD Golkar Kabupaten Bantul secara tegas menolak rencana amandemen UUD 1945 tersebut,”katanya.

Agung Laksmono S.Si. (istimewa)

Agung Laksmono mengatakan, dirinya juga mengaku khawatir kalau pintu untuk amandemen nanti dibuka, berpotensi akan merembet ke hal lain.

“Karena ketika proses amandemen UUD 1945 ini dibuka, ibarat membuka kotak pandora. Yang mungkin awalnya hanya ingin memasukan pengaturan terkait dengan pokok-pokok haluan negara, bisa merembet ke yang lain. Misal yang jadi isu sensitif adalah wacana untuk memperpanjang masa jabatan presiden yang sebelumnya 2 periode masing-masing periode adalah 5 tahun, diwacanakan 3 periode,”kata Agung.

Manakala ini terjadi, maka berarti mengkhianati amanah reformasi. Dimana pembatasan masa jabatan presiden selama 2 periode merupakan amanah reformasi. Belajar dari pengalaman penyelenggaraan kekuasaan sebelumnya, manakala tidak dibatasi atau terlalu lama berkuasa, berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam kekuasaan.

“Proses amandemen UUD 1945 semestinya dilakukan dalam situasi dan kondisi masyarakat tenang, bangsa dan negara dalam situasi normal maka baru dimungkinkan itu dilakukan. Jika melihat kondisi saat ini, kita sedang berperang melawan wabah dan masyarakat sedang menghadapi situasi tidak menentu,kondisi ekonomi yang terpuruk, kondisi kesehatan yang berat. Juga proses pemulihan ekonomi dan kehidupan. Dalam situasi tidak normal ini jika dipaksakan melakukan aktivitas proses amandemen UUD 1945 merupakan tindakan yang tidak tepat,”urainya. (*)