Tim Hukum Halim-Aris Melaporkan Tiga Dugaan Pelanggaran Kampanye

Alat Peraga Kampanye (APK) dirusak, dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran netralitas aparat kalurahan.

Tim Hukum Halim-Aris Melaporkan Tiga Dugaan Pelanggaran Kampanye
Jumpa pers tim hukum paslon Halim-Aris. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta (Halim-Aris) melaporkan tiga kasus dugaan pelanggaran pada masa kampanye.

Pelaporan dilakukan tiga hari berturut-turut, Senin (11/11/2024), Selasa (12/11/2024) dan Rabu (13/11/2024). Laporan tercatat dalam register Nomor 005/LP/PB/KA/ 15.02/ XI 2024.

Demikian disampaikan Sigit Fajar Rahman SH MAP selaku Ketua Tim Hukum pasangan Halim-Aris pada jumpa pers di Posko Pemenangan Halim-Aris Jalan Lingkar Timur Manding Sabdodadi Bantul, Rabu (13/11/2024) sore.

Tampak hadir anggota tim hukum terdiri Dr Rohmidi, M Budi Darma P SH dan Rudi Fadillah SH. Hadir pula Arif Iskandar sebagai Ketua Posko Pemenangan Halim Aris serta Ketua Bidang Media Tim Pemenangan Halim-Aris, Mas’ud Fahlavi.

Tiga jenis

Pelaporan ada tiga jenis yakni soal Alat Peraga Kampanye (APK) yang dirusak, dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran netralitas aparat kalurahan.

Tentang APK terjadi di wilayah Kalurahan Ngestiharjo Kasihan yakni kejadian APK dibuang di selokan, ada yang dibuang di tong sampah dan ada APK yang ditutupi. Semua terdokumentasi berupa foto dan video.

Kaitannya dengan netralitas ASN terjadi adanya dugaan guru yang mengajar di SMK Negeri yang kebetulan pengurus koperasi menandatangani undangan sekaligus mengisi acara.

Dugaan kuat ada muatan kampanye di wilayah Srandakan yang dihadiri paslon tertentu. Lalu, untuk perangkat kalurahan yang tidak netral diduga seorang dukuh di wilayah Imogiri  ikut tim sukses.

Edukasi politik

Rohmidi menyampaikan tujuan pokok pelaporan adalah memberikan edukasi politik yang bagus di masyarakat. Edukasi politik diyakini  belum semua sampai ke akar rumput. “Yang disebut masyarakat meliputi pasangan calon, juga kepada lembaga penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu ataupun DKPP,” katanya.

Mas'ud Fahlafi menyayangkan aksi perusakan Alat Peraga Kampanye yang terjadi di Kapanewon Kasihan. Menurutnya, tindakan oknum perusak itu sebagai tindakan yang tak memiliki adab dalam berpolitik.

"Bagi kami tim media Halim-Aris, APK merupakan sarana publikasi dan sosialisasi ke masyarakat. Perusakan, mencabut dan membuang APK, menutup APK dengan gambar paslon lain sangat tidak beretika dan tak bermoral,” kata Mas'ud Fahlafi.

Menurut Wakil Sekretaris DPC PKB Bantul ini, pemasangan APK sebagai sarana publikasi media luar ruangan merupakan kesempatan yang diberikan penyelenggara pemilu demi memperkenalkan dan sebagai media ajakan kepada publik untuk memilih paslon.

Sarana sosialisasi

"Kan tidak semua warga bisa tersentuh melalui pertemuan tatap muka. Jadi APK itu diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi paslon," tambahnya.

Mas'ud menegaskan, tindakan oknum itu mencerminkan tidak adanya adab dalam berpolitik dan terkesan barbarian.

"Jangan sampai kasus seperti ini terjadi lagi karena kita juga punya tanggung jawab menjaga hajatan pilkada ini tetap damai dan kondusif. Semua paslon tentu berharap tidak terjadi gesekan di akar rumput yang justru akan memperkeruh keadaan,” tegasnya. (*)