Aturan Kampanye Simpang Siur, DPRD Sleman Ingin Kepastian Hukum

Anggota DPRD yang kampanye tanpa mengantongi surat izin dari pimpinan terancam sanksi.

Aturan Kampanye Simpang Siur, DPRD Sleman Ingin Kepastian Hukum
Ketua Sementara DPRD Sleman Y Gustan Ganda melakukan kunjungan ke KPU Sleman, Senin (7/10/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Ketua Sementara DPRD Sleman Y Gustan Ganda mengatakan DPRD akan tetap memegang komitmennya turut serta menciptakan suasana yang aman dan damai dalam proses Pilkada Sleman 2024.

“DPRD Sleman berupaya memperoleh kepastian hukum aturan kampanye yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh anggota DPRD, sehingga tidak ada anggota DPRD Sleman yang melanggar aturan dalam pelaksanaan kampanye,” ujar Gustan, Kamis (10/10/2024), usai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman.

Menurut Ganda, kunjungan ke kantor KPU dan Bawaslu Sleman dilakukan Senin (7/10/2024) silam untuk menjalin sinergi antara lembaga legislatif dengan penyelenggara pemilu dalam menciptakan suasana kondusif menjelang Pilkada Serentak 2024.

Pada pertemuan di kantor KPU maupun Bawaslu Sleman, lanjut Gustan Ganda, dirinya berdiskusi intensif dengan Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaki dan ketika berkunjung di Bawaslu Sleman diterima oleh Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar.

Simpang siur

“Materi yang dibahas di dua lembaga tersebut sama. Yakni Fokus mengenai berbagai isu terkait peraturan pemilu yang saat ini masih simpang siur di masyarakat,” ungkapnya.

Tujuannya, untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan anggota DPRD dalam berbagai hal di setiap tahapan Pilkada 2024.

Dia berharap berbagai hal yang dilakukan dalam berbagai tahapan pilkada tidak terjadi gesekan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“DPRD Sleman akan berkomitmen untuk turut serta menciptakan suasana yang aman dan damai selama proses Pilkada. Hasil diskusi akan kami sosialisasikan kepada seluruh ketua Fraksi di DPRD Sleman,” tambahnya.

Berharap paham

Politisi PDI Perjuangan Sleman yang telah mengantongi rekomendasi dari DPP ditunjuk sebagai ketua definitif DPRD Sleman tersebut berharap seluruh anggota DPRD Sleman paham apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam berbagai tahapan Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al  Ichsan Siregar mengatakan, sesuai undang-undang Pilkada, semua pejabat negara boleh melakukan kampanye tetapi harus mendapatkan izin dari pimpinannya.

Mengingat DPR maupun DPRD juga termasuk pejabat negara, maka seorang anggota DPRD bila akan melakukan kampanye juga harus mendapatkan izin dari pimpinan atau ketua DPRD setempat. Surat izin tidak berlaku selama masa kampanye tetapi hanya berlaku saat  melakukan kampanye.

"Bila ada anggota DPR maupun DPRD melakukan kampanye, tanpa mengantongi surat izin dari pimpinan, maka anggota DPRD bersangkutan terancam mendapatkan sanksi, baik berupa sanksi administrasi maupun pidana tergantung bentuk atau besar kecilnya pelanggaran,” kata Arjuna. (*)