Bawaslu Purworejo Mengumumkan Hasil Temuan Panwascam Bener

Masyarakat bisa melihatnya pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu Purworejo.

Bawaslu Purworejo Mengumumkan Hasil Temuan Panwascam Bener
Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah telah menindaklanjuti temuan Panwascam Bener terkait dugaan ketidaknetralan kepala desa dan perangkat desa.

Secara resmi Bawaslu Purworejo mengumumkan hasil tindak lanjut temuan itu yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi, tertanggal 14 Oktober 2024. “Masyarakat bisa melihatnya pada papan pengumuman Kantor Bawaslu Purworejo,” ujar Purnomosidi, Sabtu (19/10/2024).

Berdasar hasil kajian, status temuan tersebut dibagi dua kelompok terlapor. Terlapor pertama adalah Kades Guntur berinisial N, Kadus berinisial MIA dan Kadus berinisial MKh.

Menurut Purnomosidi, terhadap ketiga orang aparat Pemerintah Desa Guntur tersebut Bawaslu merekomendasikan kepada Bupati Purworejo agar menindaklanjuti dengan peraturan perundang-undangan lain.

Tidak terbukti

Sedangkan kelompok terlapor kedua adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Wasit Diono yang mewakili Pjs Bupati Endi Faiz meresmikan showroom UMKM. Kemudian, perwakilan dari Dinas KUKMP Purworejo, Asip Mustabari. “Kehadiran keduanya dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu,” kata Purnomosidi.

Dia mengungkapkan, Kades Guntur melanggar Pasal 29 huruf (b), UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sedangkan kedua perangkat desa (MIA dan MKh) melanggar Pasal 51 huruf (b) UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Selain itu, juga melanggar pasal 34 huruf (b) Perda Nomor 12 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," kata Purnomo melalui pesan singkat.

Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran, maka Bawaslu merekomendasikan dengan cara diteruskan kepada bupati untuk dilakukan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku. “Surat rekomendasi ke bupati tertanggal 14 Oktober 2024," jelasnya.

Peresmian showroom

Peristiwa berawal dari peresmian Showroom Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) UKM Sains dan Teknologi Universitas Muhammadiyah Purworejo di Bukit Besek, Senin (30/9/2024) silam.

Acara itu dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wasit Diyono yang mewakili Pj Bupati Purworejo, perwakilan dari Dinas KUKMP, Kades Guntur N dan tamu undangan.

Seharusnya, Pj Bupati yang memberikan sambutan dan memotong pita peresmian showroom UMKM namun Calon Bupati Nomor Urut 2 Yuli Hastuti memberikan sambutan dan memotong pita.

Video dan foto-foto tersebut beredar dan menjadi perbincangan mengingat saat ini adalah masa kampanye di mana kades, perangkat desa dan ASN harus netral. (*)