Rekomendasi Bawaslu DIY, 17 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil kajian Pengawas TPS dan Panwascam.

Rekomendasi Bawaslu DIY, 17 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Kantor Bawaslu DIY. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY menemukan indikasi pelanggaran proses pencoblosan di 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pelanggaran tersebut meliputi adanya pemilih yang tidak berhak memilih, pemilih yang mendapat surat suara tidak sesuai dan pemilih yang mendapat jumlah surat suara yang salah.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, saat dikonfirmasi Senin (19/2/2024) mengatakan pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau pemungutan suara lanjutan (PSL) di 17 TPS tersebut.

Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil kajian Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

ARTIKEL LAINNYA: Mengagetkan, Hanya 9 Persen Lulusan SMA di DIY Terus Kuliah

"Kami memberikan waktu sehari untuk jajaran KPU lewat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memutuskan terkait tindak lanjut saran perbaikan itu. Apabila kemudian tidak ada tindak lanjut, maka kami akan kami jadikan sebagai temuan pelanggaran," ujarnya.

Najib menambahkan, KPU DIY menyatakan akan kooperatif dan melaksanakan saran perbaikan. Hal itu memungkinkan karena KPU juga memiliki data terkait potensi PSU dan PSL.

Dari 17 TPS yang berpotensi PSU dan PSL, sebanyak 11 di antaranya berada di Sleman, 5 di Bantul dan 1 di Kota Yogyakarta. Sedangkan di Kulonprogo dan Gunungkidul tidak ada PSU maupun PSL. (*)