Awas, Jangan Ngebut di Jalan Pansela Jawa

Awas, Jangan Ngebut di Jalan Pansela Jawa

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Polres Kebumen dan pengelola jalan pantai selatan (Pansela) Jawa di Kebumen meminta pengguna jalan agar menaati rambu lalu lintas dan kecepatan maksimum 60 kilometer per jam untuk semua jenis kendaraan. Harapan itu untuk menjaga keselamatan berlalu lintas pengguna jalan pansela sepanjang 38 km.

Harapan itu dikatakan Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, kepada wartawan, Kamis (30/1/2020). Hal yang sama juga disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.6 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker-PJN) Wilayah II Jawa Tengah, Awang Nofika, kepada koranbernas.id, Sabtu (1/2/2020).

Rudy mengatakan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen telah berupaya menjaga keselamatan pengguna jalan pansela. Diantaranya memasang banner himbauan di sepanjang jalan pansela. Banner himbauan agar pengguna jalan tidak kebut-kebutan di jalan lurus itu dipasang di kanan kiri jalan pansela.

“Satlantas memasang banner setiap satu kilometer satu banner, terbanyak dipasang di sisi utara jalan, untuk mengingatkan pengguna dari arah Purwokerto dan Cilacap,“ kata Rudy, di sela memasang banner di Desa Sidoharjo, Kecamatan Puring.

Pemasangan banner lebih banyak, diharapkan setiap pengguna jalan tidak menjalankan kendaraannya melampauai batas kecepatan maksimum yang dibolehkan.

Menurut Rudy kecelakaan fatal antara dua mini bus dari dua arah berlawanan di jalan pansela Kecamatan Mirit, Desember 2019, yang menewaskan 4 penumpang, karena kecepatan kedua kendaraan melampaui 60 km. Jumlah korban kecelakaan terbanyak sejak jalan pansela difungsikan lebih dari dua tahun terakhir ini.

Awang Nofika mengatakan, jumlah rambu lalu lintas dan kondisi marka jalan sudah cukup. Hanya lampu penerangan jalan umum (LPJU) masih kurang. Hingga sekarang baru ada 60 titik LPJU di sepanjang jalan itu. Pengadaan LPJU satu paket dengan pekerjaan jalan pansela.

Satuan Kerja PJN Wilayah II Jateng tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk menambah LPJU. Kewenangan mengalokasikan anggaran untuk LPJU pada Pemkab Kebumen. “Pengguna jalan agar terus berkonsentrasi karena jalan lurus dan lengang. Taati kecepatan yang diizinkan,“ kata Awang Nofika. (eru)