Penyandang Disabilitas Mendapat Pendidikan Politik, Bilik Suara Jangan Terlalu Tinggi
KORANBERNAS.ID, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menggelar acara “Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk disabilitas di Kabupaten Bantul”, yang berlangsung di Hotel Ross In, Jalan Ring Road Selatan, Sewon Bantul, Selasa (21/11/2023) sore. Acara dihadiri perwakilan disabilitas se Kabupaten Bantul.
Ketua KPU Bantul,Joko Santoso M.HI mengatakan, berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) jumlah penyandang disabilitas di Bantul ada 6.860 orang, yang terbagi tuna netra 666, tuna rungu 251, fisik 2.744, tuna wicara 669, mental 2.145 dan intelektual 395.
“KPU berkomitmen memberikan mereka kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024,” kata Joko.
Untuk itu KPU telah meminta agar 3.166 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Bantul, salah satu syaratnya adalah aksesibel bagi penyandang disabilitas, misal jangan di tempat berundak. Untuk pintu juga ada aturan lebar dan mudah digunakan, pengaturan ketinggian bilik suara agar pengguna kursi roda tidak merasa kotak suara terlalu tinggi atau terlalu rendah.
Nantinya dalam pelayanan akan diberikan alat bantu khususnya bagi tuna netra dengan braile.
“Dalam Pemilu semua warga yang terdaftar apakah itu normal atau penyandang disabilitas akan dilayani dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Sementara narasumber Ahmad Ma'ruf Msi dosen UMY mengatakan sesuai pasal 12 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hak Politik Penyandang Disabilitas, diantaranya hak memilih dan dipilih dalam politik,bisa menjadi pengurus partai politik,memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana pemilu serta memperolah hak pendidikan politik.
“Hari ini apa yang dilakukan oleh KPU Bantul adalah bagian dari hak para penyandang disabilitas sesuai dengan UU tersebut,” katanya.
Peserta sosialisasi Pendidikan pemilih untuk disabilitas di Bantul. (sariyati wijaya/koranbernas.id)
Sedangkan Wuri Rahmawati Msc, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi masyarakat dan SDM KPU Bantul menjelaskan, jika pemunguran suara akan dilaksanakan Rabu 14 Februari 2024.
“Pemilu akan memilih 5, jadi nantinya akan ada 5 surat suara. Yakni pemilihan Presiden dan Wapres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,” katanya.
Pemberian suara dilakukan di daerah pemilihan masing-masing sesuai dengan domisili pemilih.
Untuk memastikan apakah seseorang terdaftar atau tidak, menurut Wuri bisa cek dengan alamat cekdptonline.kpu.go.id dari manapun. Nanti tinggal memasukan NIK maka akan tertera dimana yang bersangkutan harus memberikan hak suaranya. Juga ada gugelmaps untuk petunjuk lokasi TPS.
“Dalam pemilu mendatang untuk presiden dan wapres ada tiga pasang dan sudah diundi nomor urutnya. Lalu untuk calon DPD RI Dapil DIY ada 9 calon yang nantinya akan terpilih 4 orang mewakili masyarakat DIY di DPD RI,” katanya.
Untuk DPRD Provinsi DIY untuk Daftar Caleg Tetap (DCT) ditetapkan 680 orang dari 18 partai politik(Parpol). Nantinya mereka akan memperebutkan 55 kursi di DPRD DIY. Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD DIY dibagi 7 dan Bantul ada di Dapil II dan Dapil III.
Untuk Dapil DIY II: dengan alokasi 7 kurasi, meliputi Bantul A, yaitu Kecamatan Kretek, Pundong, Bambanglipuro, Jetis, Imogoro, Dlingo, Banguntapan, Pleret, Piyungan. (Bantul Timur)
DIY III: dengan alokasi 6 kursi, meliputi Bantul B, yaitu Kecamatan Srandakan, Sanden, Pandak, Pajangan, Bantul, Sewon, Kasihan, Sedayu. (Bantul Barat)
Sementara Untuk DPRD Bantul jumlah Caleg 552 terdiri laki- laki 311 dan perempuan 241 dan akan memperebutkan 45 kursi. Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) ada VI.
“Saya berharap angka partisipasi pemilih dari teman-teman penyandang disabilitas bisa tinggi bahkan maksimal di Bantul pada pemilu 2024 mendatang,” katanya. (*)