Gegara Pinjaman Berenteng di PNN ULaMM Syariah, Seorang Guru Terancam Kehilangan Rumah

Gegara Pinjaman Berenteng di PNN ULaMM Syariah, Seorang Guru Terancam Kehilangan Rumah
Sri Suwarni bersama suaminya, Marwoto, dan Turasmi (tengah). (wahyu asmani/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Marmono (67) warga Desa Bandungrejo Rt 01, Rw 02 Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, sangat kecewa dengan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Purworejo, Selasa (21/11/2023), dengan agenda eksekusi tanah dan bangunan miliknya.

Kehadiran Marmono dan sang istri Sri Sudarmi (56), karena adanya panggilan teguran, termohon eksekusi oleh pemohon Retno Handayaningsih (pemenang lelang).

Sidang dipimpin Ketua PN Purnomo Hardiato, menyampaikan bahwa obyek yang merupakan tanah dan rumah milik Marmono sudah dilelang dan pemenang lelang Retno Handaningsih. Obyek yang yang disengketakan masih dikuasai oleh Marmono. Untuk itu, majelis hakim memberi kesempatan kepada Marmono untuk mengosongkan lahan selama 8 hari, mulai hari ditetapkan (21/11/2023).

Dalam sidang tersebut Marmono menyatakan keberatan harus mengosongkan lahan miliknya. Sebab selama ini dirinya tidak pernah melakukan jual beli lahan.

Tejo Pramonojati penerima kuasa dari pemenang lelang (Retno) meminta majelis hakim bersikap adil.

“Pemohon (Retno) minta keadilan dari Pak Ketua PN, legal secara hukum pemohon minta keadilan. Sebab Retno secara legal dan sah yang ditunjuk negara,” jelas Tejo yang merupakan anggota TNI angkatan darat.

Kronologi kejadian, Sri Sudarmi (56) berprofesi sebagai guru SD mengajukan pinjaman dengan agunan (jaminan) tanah dan bangunan seluas 301 meter persegi, berada di Desa Bandungrejo Rt 1 Rw 2 Kecamatan Bayan, di PNM ULaMM Syariah Desa Jenar Purwodadi, pada 17 Nopember 2020.

Pinjaman tersebut terjadi lantaran dibantu oleh saudaranya Sri Agus dan temannya bernama Wita.

“Dari pinjaman Rp 75 juta, Sri Agus meminjam separuhnya. Jadilah kami berdua sama-sama menerima Rp 37,5 juta. Jatah Sri Agus masih dibagi lagi menjadi 2 dengan temannya Wita, dan berjanji akan mengembalikan uang yang diterimanya itu,” jelas Sri.

Dia menambahkan hutangnya ke PNM ULaMM selama 36 bulan, angsuran Rp 3.700.000 sudah diangsur selama 17 kali.

“Pada April 2022, saya mulai macet dalam membayar angsuran, lantaran gagal panen hingga 2 kali masa tanam. Sebenarnya tangungjawab sudah selesai saya hanya memakai uang Rp 37.500.000 (separoh dari pinjaman), Sri Agus sudah mengembalikan pinjaman, tetapi Wita belum membayar,” ujar Marwono.

Pada sidang tersebut Marwoto menolak perintah majelis hakim agar dirinya mengosongkan lahan tanah dan rumah miliknya dalam waktu 8 hari.

“Kami menolak eksekusi rumah milik saya sendiri dan berupaya secara hukum, untuk mempertahankan kepemilikan tanah dan bangunan tersebut,” Jelasnya. (*)