Kebumen Menerima Dua Penghargaan dari Kemenpan-RB

Kebumen Menerima Dua Penghargaan dari Kemenpan-RB
Penyerahan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi kepada Kabupaten Kebumen, Selasa (21/11/2023). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Pemerintah Kabupaten Kebumen menerima 2 jenis penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan - RB). Penghargaan yang diterima Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di Jakarta, Selasa (21/11/2023), penghargaan Terbaik Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2023 dan Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2023.

Penghargaan diserahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Anas kepada Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Penghargaan PEKPPP yang sama diterima Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan Kabupaten Badung, Bali.

Arif Sugiyanto menyatakan, bersyukur Kebumen tahun ini berhasil meraih penghargaan PEKPPP dengan standar pelayanan publik yang prima. Ini artinya, pelayanan publik yang ada di instansi pemerintahan sudah semakin baik dan modern.

“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Kebumen mendapat the best pelayanan publik dari Kemenpan-RB. Dengan penghargaan ini menandakan pelayanan publik di Kebumen semakin baik. Masyarakat merasa puas dengan standar pelayanan yang ada di pemerintahan,” kata Arif Sugiyanto.

Arif Sugiyanto menjelaskan, ada tiga Unit Pelayanan Publik (UPP) yang menjadi Lokus/ lokasi penilaian pelayanan publik di Kebumen, yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), RSUD Dr. Soedirman, dan Kecamatan Kebumen.

Tiga lokus UPP ini mewakili tiga unsur pelayanan publik yaitu penyediaan jasa kesehatan, penyediaan barang dan pelayanan administrasi umum di Kabupaten Kebumen yang dianggap telah memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB

Indikator penilaian antara lain, tersedia standar pelayanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyusunan dan perubahan standar pelayanan telah melibatkan unsur masyarakat. Standar kepuasan masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB. Tersedia waktu pelayanan yang memudahkan pengguna layanan. Tersedia sarana prasarana bagi pengguna layanan kelompok rentan, seperti layanan anak dan disabilitias. Tersedia layanan informasi yang memadai dan lainnya.

“Dengan standar dan penilaian itu, kepuasaan masyarakat terhadap pelayanan publik di pemerintahan terus meningkat. Ini yang harus kita pertahankan dan ditingkatkan,” kata Arif Sugiyanto.

Kepala Bagian Organisasi, Setda Kebumen Indri Yulianto menambahkan, tiga lokus pelayanan yang diuji sudah ditentukan Pemerintah Pusat. Penilaian dilakukan sejak Juli hingga September 2023. Penilaian ini untuk kali pertama penilaian dan pemberian penghargaan PEKPPP itu dilakukan di tiga lokus UPP di Pemkab Kebumen.

“Standar pelayanan publik kita memang dituntut untuk lebih ramah, lebih mudah dijangkau, lebih cepat dan efisien,” kata Yuli. (*)