Pemkab Berencana Tutup Pasar Tradisional dan Pertokoan

Pemkab Berencana Tutup Pasar Tradisional dan Pertokoan

KORANBNERAS.ID, KEBUMEN -- Pemkab Kebumen akan menutup Pasar Tumenggungan, Pasar Pagi Tumenggungan, serta pertokoan, mulai Minggu (11/7/2021) mendatang. Keputusan ini diambil karena mobilitas masyarakat dan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 masih tinggi.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Selasa (6/7/2021) mengatakan, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat melakukan pemantauan dan evaluasi sejumlah kebijakan yang diterapkan.

Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan, pemerintah kabupaten akan menutup semua toko yang ada di Kota Kebumen pada Minggu depan atau akhir pekan ini. Hal ini menyusul tingginya angka kasus Covid-19 di Kebumen.

"Insya Allah besok pada hari Minggu kita akan tutup semua toko-toko di Kota Kebumen. Karena di Kebumen kasusnya sangat tinggi. Pasar Tumenggungan dan pasar paginya akan kita tutup," kata Arif.

Saat pasar ditutup dilakukan penyemprotan desinfektan di komplek pasar dan jalan protokol di Kota Kebumen. Upaya ini dilakukan, sebagai bentuk ikhtiar pemkab, menekan angka Covid-19.

"Kebumen sampai saat ini masih menempati posisi nomor empat dengan akumulasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terbesar di Jateng. Jadi ini harus menjadi perhatian kita bersama, untuk terus berusaha menjaga diri, menjaga keluarga dengan terus menerapkan prokes," ujar Bupati.

Berdasarkan laporan dari petugas gabungan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kebumen masih cukup banyak yang belum mematuhi protokol kesehatan (prokes). Padahal prokes menjadi aturan wajib yang harus ditaati dalam melakukan aktivitas. Bahkan bila perlu, masyarakat mengurangi aktivitas di luar.

"Kalau tidak penting dan mendesak, saya minta masyarakat agar tetap di rumah kurangi mobilitas. Saat ini rumah adalah tempat yang aman. Kita juga sudah berupaya melakukan penyekatan jalur yang masuk arah ke kota,” tandasnya.

Selama PPKM darurat ini, di Kebumen sudah tidak ada lagi daerah zona hijau. Semua wilayah dinyatakan zona merah. Artinya semua kegiatan masyarakat yang bisa mengundang keramaian jelas dilarang atau tidak diizinkan lagi.

Dari catatan koranbernas.id, satgas menyatakan, sejumlah desa dan kelurahan di Kebumen masuk zona merah. Di antaranya meliputi Kelurahan Kebumen, Panjer, Bumirejo, Selang. Desa Kutosari, Karangsari, Adikarso, Gemeksekti, Murtirejo.

Ketaatan pedagang di Pasar Tumenggungan dan Pasar pagi Tumenggungan melaksanakan prokes masih rendah. Kesehariannya sebagian besar pedagang tidak memakai masker dengan benar. Umumnya masker dikalungkan atau disimpan. Masker dipakai secara benar, jika diingatkan oleh petugas. (*)