Polisi Kampanye Kebumen Zero Knalpot Brong

Polisi Kampanye Kebumen Zero Knalpot Brong

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN-- Satuan Lalu Lintas ( Satlantas) Polres Kebumen, Senin (17/1/2022) kampanye Kebumen Zero Knalpot Brong. Kampanye dilakukan dengan membagikan stiker kepada pengendara kendaraan bermotor, awak angkutan umum, dan pedagang onderdil kendaraan bermotor. 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman menjelaskan, masyarakat sangat mendukung adanya program Kebumen Zero Knalpot Brong. Dalam kampanye tersebut, ratusan masyarakat telah menempelkan stiker tersebut baik di kendaraan pribadi maupun angkutan umum. 

Striker berwarna kuning dibagikan anggota Satlantas Polres Kebumen melalui kegiatan patroli serta kegiatan pengaturan arus lalu lintas. Kampanye Kebumen Zero Knalpot Brong melalui pembagian stiker cukup efektif. Kendaraan yang ditempel stiker setiap hari akan berada di ruang publik, sehingga akan banyak dilihat oleh warga masyarakat. 

"Diharapkan melalui stiker tersebut, pesan yang disampaikan kepada masyarakat akan sampai," kata Tugiman. 

Apalagi berdasarkan sejumlah warga, penggunaan knalpot brong untuk harian sangat mengganggu ketenangan. Karenanya kampanye juga dilakukan pada program police goes to school. Polres Kebumen memberikan pesan Kamtibmas agar para pelajar tidak memasang knalpot brong pada kendaraannya. 

"Sudah banyak keluhan ke kami, " kataTugiman. 

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen AKP Sugiyanto menambahkan, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelanggar didenda paling banyak Rp 250 ribu.

Aturan tentang knalpot juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Peraturan menteri itu menyebutkan, motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.(*)