Bawaslu Purworejo Menertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye

Penertiban APK dilakukan setelah Bawaslu Purworejo menyampaikan saran perbaikan ke KPU Purworejo.

Bawaslu Purworejo Menertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye
Petugas gabungan menertibkan APK yang melanggar peraturan. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Penertiban dilakukan serentak di 16 kecamatan se-Kabupaten Purworejo.

Tim gabungan dari Bawaslu Purworejo, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo menyisir APK melanggar di tiga rute, yakni arah Kecamatan Bener, arah Kecamatan Bagelen dan arah Kecamatan Kutoarjo.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, di saat melaksanakan penertiban mengatakan APK yang melanggar di antaranya dipasang pada pohon, mencantumkan tokoh yang bukan pengurus partai politik, dipasang di jembatan, dekat fasilitas pemerintah, rumah ibadah dan tempat pendidikan.

"Jumlah APK yang kami tertibkan kali ini lebih sedikit dibanding penertiban yang pertama. Hal ini membuktikan tim paslon sudah memperhatikan tata cara pemasangan APK yang benar," katanya, Rabu (13/11/2024).

Kampanye tertib

Disebutkan, kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran Bawaslu yakni Komisioner dan Sekretariat Bawaslu Purworejo, Panwaslu Kecamatan, Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kabupaten Purworejo. Penertiban dilakukan untuk mewujudkan kampanye yang tertib dan aman.

"Penertiban dimulai pagi sampai sore. Satu hari selesai. Satpol PP menerjunkan 32 personel ikut dalam penertiban ini," katanya.

Rinto menambahkan saat penertiban APK pertama terjaring baliho sejumlah 4.568, umbul-umbul (55), spanduk (750) dan billboard (39). Pada penertiban APK hari Rabu (13/11/2024) masih menunggu rekap dari kecamatan.

Anggota Bawaslu Purworejo, Siti Dangiyatus Solikhah, mengatakan Bawaslu Purworejo menerjunkan tiga unit truk pengangkut APK dan satu unit truk crane untuk menurunkan APK yang melanggar.

Kirim surat

Penertiban APK dilakukan setelah Bawaslu Purworejo menyampaikan saran perbaikan ke KPU Purworejo. KPU Purworejo kemudian mengirimkan surat ke tim paslon agar APK ditertibkan secara mandiri.

"Tertib memasang APK penting dilakukan tim paslon agar tidak mengganggu ketertiban, keindahan dan kenyamanan wilayah. Kami terus mengimbau agar ke depan tidak ada lagi pemasangan APK yang melanggar," katanya.

Adapun aturan yang dilanggar yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kemudian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berikutnya, Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2023 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024. (*)