Konflik Internal Partai Gerindra Bantul Dibawa ke Meja Hijau
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Konflik yang terjadi di tubuh Partai Gerindra Bantul akhirnya berujung di meja hijau Pengadilan Negeri Bantul. Sidang perdana digelar Selasa (18/5/2020) dengan agenda mediasi antara pihak yang menggungat, Drs H Sukardiyono anggota DPRD Bantul, dengan pihak tergugat yakni DPC Partai Gerindra Bantul, DPD Partai Gerindra DIY, DPP Partai Gerindra serta Caleg Dapil IV, Sefti Indrawati. Dapil IV meliputi Kecamatan Jetis, Pundong, Bambanglipuro dan Kretek.
Pengacara H Sukardiyono, Tubagus Tutung Suwagiyo SH, mengatakan gugatan dilakukan karena partai dinilai berlaku tidak adil kepada klienya. Merasa tidak ada kesalahan dan tidak melanggar AD/ART partai, tiba-tiba muncul surat pemberhentian keanggotaan dari Partai Gerindra dan agar dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada caleg Sefti Indrawati.
“Tidak ada kesalahan yang dilakukan yang menjadi dasar untuk PAW. Maka kami menggugat lewat jalur hukum untuk mendapat keadilan,” kata Tutung kepada koranbernas.id di PN Bantul. Tentunya mereka akan mengikuti segala mekanisme dan proses hukum yang berjalan.
Pihaknya menilai PAW tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat. Begitupun H Sukardiyono telah dilantik. Hal itu berdasar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Polemik tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bantul dan sudah dilakukan pemeriksaan lagi oleh KPU. Selain itu, saat di proses di tingkat DPC tidak bermasalah. Artinya clear, sehingga H Sukardiyoo dilantik jadi anggota dewan pada 2 Oktober 2029 silam bersama 44 anggota dewan yang lain.
Namun baru menjabat sekitar tujuh bulan, kemudian diminta menyerahkan kursi kepada Sefti Idrawati. Hal itu diduga dampak dari konflik internal saat Pemilu serentak Februari 2019 silam.
Saat itu di Dapil IV meraih 2 kursi yakni urutan pertama Saryanto dengan 6.500an suara. Saat itu Sefti yang berada di nomor urut 3, mengklaim 500-an suara miliknya raib.
Berdasarkan hitungan saksi dan tim suksesnya, perolehan suaranya berada pada urutan kedua di bawah pemilik suara terbanyak, Saryanto. Namun saat dilakukan pleno di tingkat kecamatan, suaranya raib. Sedangkan jumlah perolehan suara yang berada di bawahnya justru terdongkrak berdasarkan rekapan saksi dan tim suksesnya.
Sementara itu, Sefti Indrawati maupun Sekretaris DPC Partai Gerindra Bantul, Darwinto, belum bisa dikonfirmasi. Saat koranbernas.id menelpon keduanya, tidak diangkat. (eru)