Sejumlah 140 Warga Binaan Menggunakan Hak Pilih Pilkada di Rutan Kebumen
Data itu masih dinamis karena masih ada proses hukum di Polres dan Kejari.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Sejumlah 140 orang warga binaan dan tahanan yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kebumen akan menggunakan hak pilih Pilkada Serentak 2024 di Rutan itu.
Mereka menggunakan hak.pilh di TPS lokasi Khusus Rutan, berdasarkan masa hukuman mereka paling singkat hingga 27 November 2024. "Data itu masih dinamis karena masih ada proses hukum di Polres dan Kejari," kata Joko Paripurno, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kebumen, Sabtu (20/7/2024).
Pada kegiatan pemutakhiran data pemilih di Rutan Kebumen, KPU Kebumen melaksanakan koordinasi dengan Rutan Kelas IIB Kebumen. Koordinasi itu terkait dengan pemutakhiran daftar Pemilih, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 untuk TPS Lokasi Khusus.
Kepala Rutan II B Kabupaten Kebumen, Tri Mulyono S dan Joko Paripurno menandatangani Berita Acara Pelayanan Daftar Pemilih TPS Lokasi Khusus serta Berita Acara Serah Terima Data Pemilih TPS Lokasi Khusus dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024.
Joko mengungkapkan, informasi awal jumlah pemilih di Rutan Kebumen 140 orang, sebanyak 57 orang masih proses di pengadilan atau berstatus tahanan, selebihnya 83 orang warga binaan yang menjalani hukuman setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (*)