Belum Ada Informasi Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
KORANBERNAS.ID, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul telah menetapkan hasil suara Pilkada 2024 dalam Rapat Pleno di Kantor KPU Bantul, Jalan Wakhid Hasyim Palbapang, Senin (2/12/2024) malam. Hasilnya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua KPU Bantul Nomor 731 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Bantul Joko Santosa.
Rapat pleno selain dihadiri ketua KPU juga para komisioner yakni Imron Hidayatullah S.Hum (Kadiv Hukum dan Pengawasan), Mestri Widodo SIP MM (Kadiv Teknis Penyelenggaraan), Wuri Rahmawati M Si (Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) serta Arya Syailendra S Pt selaku Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi.
Hasilnya, pasangan nomor urit 02, Halim-Aris unggul dengan perolehan suara 230.819 disusul paslon 03, Joko-Rony dengan hasil 219.471 dan paslon 01 Untoro-Wahyudi meraih 80.917 suara. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 745.992 terbagi laki-laki 365.457 dan perempuan 380.535.
DPT yang menggunakan hak pilihnya 565.656 terdiri laki-laki 262.907 dan perempuan 302.749. Jumlah pemilih pindahan yang menggunakan haknya 831 dan jumlah pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya 749.
“Batas waktu gugatan adalah tiga hari setelah ditetapkan hasil atau Rabu (4/12/202) pukul 23.59 WIB. Hasilnya hingga saat jni tidak ada informasi gugatan dari Bantul,” kata Mestri Widodo, Kamis (5/12/2024)
Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai gugatan terkait hasil Pilkada Bantul 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Informasi resmi baru akan diterima KPU Bantul tanggal 18 Desember 2024 mendatang,” ujar Joko.
MK, lanjutnya, akan mengirimkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ke seluruh kabupaten atau kota di Indonesia. Surat tersebut akan menginformasikan apakah ada perkara terkait sengketa hasil pilkada atau tidak. Proses ini menjadi penting untuk memastikan tidak ada sengketa hukum sebelum penetapan resmi paslon terpilih.
“Keputusan dari MK inilah yang menjadi dasar bagi KPU untuk melangkah ke tahap berikutnya dalam menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih,”katanya.
Jika tidak ada sengketa yang diajukan ke MK, KPU Bantul akan segera menetapkan pasangan calon terpilih melalui rapat pleno.
“Penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan melalui rapat pleno, dan hasilnya akan dituangkan dalam SK penetapan,” lanjut jelas Joko.
Setelah penetapan, KPU Bantul akan mengusulkan nama pasangan calon terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur DIY. Usulan ini merupakan bagian dari proses administrasi untuk melantik pasangan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bantul. (*)