Pemkab Sleman Menerima Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kemendag

Pemkab Sleman memiliki empat pasar bersertifikat SNI yaitu Pasar Gentan, Pasar Potrojayan, Pasar Prambanan dan Pasar Sleman Unit II.

Pemkab Sleman Menerima Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kemendag
Plh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman Haris Martapa menerima penghargaan dari Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti, di Hotel Fugo Banjarmasin, Senin (18/11/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANJARMASIN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerima Penghargaan Perlindungan Konsumen bidang Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, Senin (18/11/2024).

Penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti kepada Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Haris Martapa, di Hotel Fugo Banjarmasin Kalimantan Selatan.

"Penghargaan Perlindungan Konsumen, diberikan sebagai apresiasi Kementerian Perdagangan kepada Pemerintah Daerah, baik Provinsi, Kabupaten/Kota yang memiliki komitmen upaya peningkatan perlindungan konsumen dan tertib niaga," kata Haris Martapa melalui keterangan tertulis yang diterima di Sleman.

Menurut Haris, Sleman menjadi salah satu kabupaten yang menerima penghargaan di bidang Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat, yakni Pasar Sleman Unit II dan Pasar Prambanan.

Beberapa kriteria

SNI Pasar Rakyat dirancang untuk memenuhi beberapa kriteria utama, yaitu Kenyamanan dan Kebersihan, Keamanan dan Keselamatan, Manajemen Profesional dan Keberlanjutan lingkungan.

"Pada kriteria ini termasuk dengan pemenuhan fasilitas, infrastruktur, memastikan penerapan standar keamanan bagi pedagang dan pengunjung, dukungan pengelolaan pasar berbasis teknologi dan manajemen modern, serta mendorong penerapan prinsip ramah lingkungan di pasar rakyat," jelas Haris.

Haris menambahkan, Pemkab Sleman saat ini sudah memiliki empat pasar bersertifikat SNI yaitu Pasar Gentan, Pasar Potrojayan, Pasar Prambanan dan Pasar Sleman Unit II.

"Pemberian sertifikat SNI Pasar Rakyat merupakan bukti bahwa pasar telah menerapkan SNI Pasar Rakyat secara konsisten," kata Haris.

Dia berharap dukungan dan komitmen dari pemerintah daerah, pengelola pasar dan pedagang dapat dijaga dengan baik. "Hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi mutu pasar secara berkelanjutan," katanya. (*)