Pemkab Kebumen Belum Memiliki PPNS Lingkungan

Penegakan hukum merupakan salah satu cara mencegah pembuangan sampah sembarangan.

Pemkab Kebumen Belum Memiliki PPNS Lingkungan
Salah satu lokasi yang dijadikan tempat membuang sampah sembarangan di pinggir jalan di Kebumen. (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Penegakan hukum pelanggaran pengelolaan sampah di Kabupaten Kebumen hingga saat ini belum bisa dilaksanakan.

Ini karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang khusus menangani lingkungan hidup.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan Perikanan Kebumen, Asep Nurdiana, pada rapat dengar pendapat Raperda Pengelolaan Sampah di DPRD Kabupaten Kebumen, Rabu (20/9/2023).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah Ahmad Sudiyono itu dihadiri dinas teknis, camat, kepala desa, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat serta media.

ARTIKEL LAINNYA: Pengawasan Pemilu Terhambat Masalah Psikologis

Asep mengatakan, penegakan hukum merupakan salah satu cara mencegah pembuangan sampah sembarangan. Upaya pencegahan saat ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.

Raperda itu antara lain melarang warga membuang sampah di luar tempat atau lokasi yang telah disediakan, membuang, menumpuk dan menyimpan sampah jalan, sungai, saluran drainase, saluran pengairan, taman kota, jalur hijau, fasilitas umum.

Pelanggaran terhadap larangan larangan ini bisa dihukum kurungan atau denda. (*)