Pengawasan Pemilu Terhambat Masalah Psikologis

Masyarakat menganggap, melaporkan dugaan pelanggaran akan merepotkan dirinya.

Pengawasan Pemilu Terhambat Masalah Psikologis
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang diselenggarakan Bawaslu Kebumen, Rabu (20/9/2023).  (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Masyarakat cenderung tidak peduli jika melihat ada dugaan pelanggaran pemilu dan tidak melaporkan kepada pengawas pemilu. Ini menunjukkan penerapan pengawasan partisipatif pemilu yang melibatkan masyarakat terhambat masalah psikologis.

Masalah itu mengemuka pada sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen, Rabu (20/9/2023).  Sosialisasi dihadiri aktivis ormas, aktivis mahasiswa, pelajar, serta media massa.

Narasumber Hendrawan Prasetyo selaku staf pengajar Universitas Putra Bangsa mengatakan, ada beberapa hambatan pengawasan partisipatif, di antaranya, masyarakat tidak berani melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.

Menurut dia, ini karena belum tersedianya perlindungan bagi pemantau yang melaporkan kasus dugaan pelanggaran pemilu. “Masyarakat menganggap, melaporkan dugaan pelanggaran akan merepotkan dirinya. Ada anggapan pengawasan pemilu menjadi tanggung jawab Bawaslu. Ada budaya ewuh pakewuh," kata Hendrawan.

ARTIKEL LAINNYA: Dari Dialog KNPI Bantul, Anak Muda Jangan Apatis terhadap Politik

Hambatan-hambatan lain yaitu kekhawatiran masyarakat menghadapi ancaman atau intimidasi.

Hendrawan mengatakan, ada Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memberi kesempatan pelapor dugaan pelanggaran pemilu. Namun perlindungan saksi dan korban belum banyak diketahui masyarakat.

Anggota Bawaslu Kebumen Badruzaman mengungkapkan, tidak gampang meminta warga yang melihat dugaan pelanggaran dengan mekanisme pelaporan yang ditetapkan Bawaslu.

Misalnya dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) parpol dan calon legislatif. Meskipun demikian Bawaslu melakukan investigasi atas informasinya masyarakat.

Badruzaman mengungkapkan, meskipun pelapor dugaan pelanggaran masyarakat namun dalam berita acara pemeriksaan pelanggaran di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumpu) pelapor anggota Bawaslu. Pemberi informasi, sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran pemilu. (*)