Pemilik Apartemen Malioboro City Minta Pemkab Sleman Bersikap Realistis

Ada sedikit hambatan dari Pemkab Sleman yang masih mempermasalahkan Homologasi.

Pemilik Apartemen Malioboro City Minta Pemkab Sleman Bersikap Realistis
Aksi para pemilik Apartemen Malioboro City di Pemkab Sleman, beberapa waktu lalu. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Para pemilik apartemen Malioboro City tergabung dalam Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City (PPAMCR) sepakat membentuk wadah paguyuban P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun).

Dijadwalkan, pembentukan wadah itu dilaksanakan 15 Juni 2024, sekaligus mereka akan meminta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bersikap realistis mempelajari dan mendalami karut marut  Apartemen Malioboro City yang hingga saat ini belum ada penyelesaian.

“Ada sedikit hambatan dari Pemkab Sleman yang masih mempermasalahkan Homologasi (Perjanjian Perdamaian) pasca PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) berakhir, yang dinyatakan oleh Berita Negara No. 082, tanggal 14 Oktober 2022,” ungkap Edi Hardiyanto, Ketua PPAMCR.

Melalui keterangan pers, Kamis (13/6/2024), dia menyampaikan sampai saat ini tidak ada satu pihak pun yang menyatakan memiliki salinan asli Perjanjian Homologasi yang disahkan oleh Pengadilan.

Dia menyebutkkan, yang beredar di masyarakat dan Pemkab Sleman merupakan draft salinan tanpa tanda tangan. "Menurut info dari Pemkab Sleman melalui DPUPKP, mereka juga sudah meminta salinan asli homologasi ke Pengacara Pengembang PT Inti Hosmed maupun pengacara konsumen dan sampai saat ini juga tidak ada," kata Edi.

Awal permasalahan

Lebih lanjut Edi menyampaikan awal permasalahan ini adalah ketika pihak pengembang mengagunkan sertifikat HGB No 1896 ke Bank Tabungan Negara (BTN) sekitar 2015, tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik atau konsumen pembeli unit apartemen.

Dalam perjalanannya sekitar tahun 2016, menurut dia, kredit tersebut di-take over oleh MNC Bank dan pengembang PT Inti Hosmed melakukan “wanprestasi” sehingga sertifikat tersebut dilelang oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Yogyakarta sekitar tahun 2019.

Menurut dia, lelang itu dimenangkan secara sah oleh PT Bank MNC Internasional Tbk berdasarkan risalah lelang no. 335/42/2019.

Persoalannya, lanjut dia, karena ada ketidakjelasan nasib konsumen maka pada tahun 2021 salah seorang pemilik mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang  dan terbit putusan pengadilan NO. 21/Pdt.sus-PKPU/2021/PN Smg.

Keputusan itu berlanjut banding sampai ke Mahkamah Agung dengan NO. 1015 K/Pdt.sus-Pailit/2022. “Hasil dari keputusan MA tersebut berakhir dengan Homologasi (Perjanjian Perdamaian)," jelasnya.

Tidak ada hasil

Menariknya, kata Edi, obyek yang disengketakan di dalam PKPU  tersebut sejak tahun 2019 sudah menjadi milik sah PT Bank MNC Internasional Tbk, sedangkan yang bertanda tangan dan tercatat dalam sidang PKPU sekitar 10 orang pemilik/konsumen. "Pemilik lain tidak ada yang memperoleh informasi tentang PKPU ini sampai keputusan Mahkamah Agung terbit," kata dia.

Edi menambahkan, Pemkab Sleman sebenarnya sudah beberapa kali mengundang pengembang PT Inti Hosmed namun tidak ada hasilnya. Sedangkan homologasi yang sudah tinggal beberapa hari lagi berakhir, juga tidak ada satu proses yang dilakukan pengembang sebagai wujud itikad baik.

"Kami menganggap homologasi tersebut tidak sah karena selaku korban hampir semua pemilik unit tidak ada yang dihubungi atau mendapat informasi, apalagi bertanda tangan dalam keputusan ini. Kami merasa tidak ada kewajiban untuk melaksanakan homologasi tersebut," tegasnya.

Pihaknya berharap bagian Hukum Pemkab Sleman harus realistis dan detail mendalami masalah ini, sehingga pihaknya sebagai warga masyarakat Sleman tidak dirugikan oleh keputusan gegabah dari Bagian Hukum Pemkab Sleman.

"Kami sangat kecewa jika yang selalu dijadikan dasar yakni Homologasi yang tidak jelas keaslinanya karena obyek dan kepemilikan sudah secara sah menjadi milik MNC Bank, jadi apa yang mau di-homologasi-kan," katanya.

Memperjuangkan hak

Dia pun mempersilakan Pemkab Sleman selalu berpedoman dengan homologasi. Para konsumen tidak mengakui adanya homologasi mengingat obyek saat ini semua sudah dikuasai oleh MNC Bank dan  tidak dalam penguasaan kurator.

Apabila Pemkab Sleman tetap terus berpedoman pada Homologasi, lanjut dia, para pemilik aparteman yang tidak mengetahui dan tidak merasa ikut bertanda tangan di dalamnya akan terus memperjuangkan hak-haknya.

“Pemkab Sleman tidak peduli pada nasib kami yang sudah sebelas tahun telantar tanpa kejelasan. Kami akan turun kembali dan melakukan aksi di kantor Bupati Sleman. Kami akan geruduk kembali Kantor Bupati Sleman.  Kami akan persiapkan surprise kejutan dan heroik pada aksi selanjutnya minggu depan," kata Edi.

Dirinya dan kawan-kawan akan terus berteriak dan berjuang untuk kepentingan bersama sebagai masyarakat Sleman yang menjadi korban pengembang.

“Tidak ada kata menyerah. Kami pastikan, kami akan turun aksi dengan jumlah besar dan heroik.  Kami akan Buktikan. Kami meminta Bupati dan Pemkab Sleman segera ambil tindakan yang jelas, cepat dan tepat dalam permasalahan Malioboro City. Jangan hanya berkutat pada homologasi yang kejelasannya diragukan," tandasnya. (*)