Jatuh Tempo Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Maju 30 Juni

Paling lambat tanggal 30 Juni 2024 kewajiban pembayaran PBB harus terbayar lunas.

Jatuh Tempo Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Maju 30 Juni
Kabid Penagihan dan Pengembangan BKAD Kabupaten Sleman Muh Yunan Nurfrianto menjelaskan perubahan jatuh tempo pembayaran PBB P2, Kamis (13/6/2024). (nila hastuti/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Jika tahun-tahun sebelumnya jatuh tempo pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tanggal 30 September, mulai tahun 2024 maju menjadi 30 Juni.

Keterlambatan pelunasan pajak dikenai sanksi denda, sehingga agar terhindar dari denda maka para wajib pajak harus melunasinya sebelum jatuh tempo.

“Dimajukannya jatuh tempo pelunasan pembayaran PBB P2 dari 30 September menjadi 30 Juni tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 pasal 59 ayat 5,” kata Muh Yunan Nurfrianto S STp M Sc, Kabid Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Pada pasal tersebut, lanjut Yunan, disebutkan bahwa jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang PBB paling lama enam bulan sejak tanggal pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Di Sleman, kata dia, SPPT sudah dikirim kepada para wajib pajak sejak 2 Januari 2024 sehingga paling lambat tanggal 30 Juni 2024 kewajiban pembayaran PBB harus terbayar lunas.

Dikenai sanksi

Jika sampai batas akhir tersebut belum terbayar lunas, maka wajib pajak bersangkutan akan dikenai sanksi denda sebesar 1 persen per bulan, paling lama selama dua tahun.

Yunan menambahkan, target pemasukan PBB P2 tahun 2024 di Kabupaten Sleman sebesar Rp 78 miliar. Realisasinya, sampai akhir Mei 2024 baru masuk Rp 40,631 miliar atau 52,09 persen dari seluruh target.

Bahkan dari 17 kapanewon ada 7 kapanewon yang ditargetkan lunas 100 persen dan dari 86 kalurahan se-Kabupaten Sleman ada 43 kalurahan yang ditargetkan lunas 100 persen. Dari target tersebut sampai saat ini yang sudah lunas 100 persen baru satu kapanewon dan 13 kalurahan.

Yunan memperkirakan, rendahnya pemasukan dari pelunasan PBBP2 karena masih banyak wajib pajak yang belum paham jatuh tempo pelunasan pembayaran PBB tahun ini adalah tanggal 30 Juni.

Jemput bola

BKAD Sleman melakukan berbagai terobosan. Di antaranya menjalin kerja sama dengan para panewu dan perangkat desa untuk melakukan pemungutan pembayaran pajak dengan sistem jemput bola, serta gencar melakukan sosialisasi  secara langsung maupun melalui media.

Menurut Yunan, pemasukan uang dari sektor pajak ini sebagian besar akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.

Yunan berharap para wajib pajak yang belum melunasi pajaknya diminta segera melunasinya paling lambat tanggal 30 Juni 2024. (*)