Sebanyak 203 Kades di Purworejo Dilantik Jadi Panitia Ajudikasi PTSL 2026

BPN Purworejo memperoleh anggaran dari World Bank untuk pemetaan terintegrasi seluas 30 ribu hektar. 

Sebanyak 203 Kades di Purworejo Dilantik Jadi Panitia Ajudikasi PTSL 2026
Pelantikan 203 Kades dan 105 Pegawai BPN Purworejo menjadi Panitia Ajudikasi PTSL 2026. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Purworejo mengambil sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kamis (22/1/2026).

Pelantikan tersebut diikuti sebanyak 203 Kepala Desa serta 105 pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo yang ditetapkan sebagai Ketua Panitia Ajudikasi, Wakil Ketua Fisik, Wakil Ketua Yuridis, Sekretaris serta anggota panitia PTSL Tahun 2026.

Setelah dilantik, panitia ajudikasi menjalankan tugas PTSL terintegrasi dan sertipikasi hak atas tanah pada 203 desa di 12 kecamatan di Kabupaten Purworejo. Program ini menjadi bagian dari upaya percepatan penataan dan pendaftaran tanah secara menyeluruh.

Dalam amanatnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Retna Kustiyah SH MM berpesan seluruh panitia bekerja secara jujur, tulus, cermat dan penuh tanggung jawab demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sesuai target

“Saya menekankan agar seluruh panitia bekerja dengan integritas dan kerja keras, sehingga pelaksanaan PTSL Tahun 2026 dapat selesai tepat waktu sesuai target yang telah ditentukan,” kata Retna Kustiyah melalui siaran pers.

Selain PTSL, BPN Purworejo juga terus mempercepat pemetaan terintegrasi dan sertipikasi tanah yang didukung oleh anggaran Bank Dunia (World Bank) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Purworejo, Sularno S SiT MSi, menjelaskan pada tahun 2025 BPN Purworejo memperoleh anggaran dari World Bank untuk pemetaan terintegrasi seluas 30 ribu hektar.

Program tersebut bersifat multiyears dilaksanakan pada tahun 2025 hingga 2026 yang mencakup 198 desa di Kabupaten Purworejo sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh pihak ketiga.

Secara bertahap

"Ada enam penyedia jasa yang melaksanakan kegiatan pengukuran dan pemetaan di desa-desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi Pengukuran dan Pemetaan Terintegrasi,” ujar Sularno.

Dia menambahkan, proses pemetaan ditargetkan selesai April 2026. Selanjutnya, BPN akan menindaklanjuti dengan proses sertifikasi tanah secara bertahap.

Target SHAT pada tahun 2025 BPN Purworejo mendapatkan alokasi 11.611 bidang tanah dengan realisasi sebanyak 11.710 bidang tanah, sedangkan pada tahun 2026 mendapat target SHAT sebanyak 26.857 bidang tanah.

Anggaran sertifikasi tersebut sepenuhnya bersumber dari APBN dan terpisah dari anggaran pengukuran dan pemetaan yang bersumber dari World Bank.

Dilanjutkan 2027

Setelah desa lokasi PTSL terintegrasi selesai terpetakan, BPN Purworejo menargetkan sertifikasi tanah pada 82 desa di tahun 2026, ditambah 21 desa yang telah tersertifikasi pada tahun sebelumnya, sementara sisanya akan dilanjutkan pada tahun 2027.

PTSL terintegrasi melibatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan data fisik, yang disebut masdasik yang diawasi oleh satuan tugas fisik untuk memastikan standar teknis pengumpulan data. “Tujuannya program ini untuk memperkuat penataan ruang, meningkatkan keamanan kepemilikan tanah dan memperbaiki administrasi pertanahan” ungkapnya.

Sejak Juli 2024, BPN Purworejo mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik. Saat ini, tingkat kepemilikan sertifikat tanah di Kabupaten Purworejo baru mencapai sekitar 51,48 persen, masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain.

“Sertipikat analog tetap berlaku. Namun, jika masyarakat ingin beralih ke sertifikat elektronik, sebaiknya dilakukan saat ada perubahan hak, seperti jual beli atau waris, karena nantinya akan otomatis berubah ke elektronik,” terangnya. (*)