Pemegang Kartu JKN-KIS Kelabakan Kepesertaannya Dinonaktifkan

Pemegang Kartu JKN-KIS Kelabakan Kepesertaannya Dinonaktifkan

KORANBERNAS.ID -- Pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan iuran dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) kelabakan begitu kepesertaannya dinonaktifkan.

Mereka baru mengetahui ketika berobat menggunakan kartu tersebut ke Fasilitas Kesehatan Pertama (Faskes 1), bahkan ada yang baru mengetahui saat dirawat di rumah sakit.

Kasus yang terjadi di Rumah Sakit dr Soedirman (RSDS) Kebumen  itu viral di sosial media. Pasien yang dirawat di ICU, warga Sadang Kebumen, keluarganya baru mengetahui tidak lagi  menjadi peserta JKN-KIS setelah keluarganya dirawat di rumah sakit tersebut.

Padahal biaya perawatannya cukup besar sehingga membebani keluarganya.

Kepala Bidang Pelayanan Medik RSDS Kebumen dr Fatmawati dan Dr Teguh Riyanto kepada koranbernas.id, Kamis (7/11/2019), menyatakan benar ada pasien di ICU dengan data seperti yang tersebar luas di sosial media.

Pasien itu masuk RSDS Minggu (3/11/2019). Karena alasan medis, dokter merawat yang bersangkutan ke ruang ICU sejak Senin (4/11/2019). “Sekarang kondisi pasien dalam keadaan kesadaran yang cukup,“ kata Teguh.

Keterangan dari keluarga pasien, yang bersangkutan pemegang kartu JKN KIS dengan iuran dibiayai APBN. Keluarga pasien sudah cukup lama tidak menggunakan kartu itu sehingga tidak mengetahui kepesertaannya dinonaktifkan.

Status itu baru diketahui setelah pasien dirawat di RSDS sebagai pasien umum dan ditangani tiga dokter spesialis.

Fatmawati menambahkan, keluarga pasien itu benar-benar tidak mampu. Karyawan RSDS Kebumen siap membantu sebagian biaya perawatan.

Sumbangan itu bersumber dari Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) RSDS Kebumen. Ada tim yang akan melakukan survei kondisi ekonomi keluarga pasien.

Bantuan dari UPZ RSDS berlaku tidak hanya untuk pasien yang dinonaktifkan kepesertaannya. “Jika pasien dinyatakan boleh rawat jalan, kami tidak akan menahan,“ kata Fatmawati.

Keluarga diharapkan punya itikad baik untuk mengangsur biaya perawatan. RSDS mempersilakan pasien untuk rawat jalan.

Tidak mungkin RSDS Kebumen menyandera pasien dengan alasan belum melunasi biaya perawatan.

Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Komunikasi Publik  BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Wilis Haryuni, menyatakan benar terdapat ada 63.058 peserta JKN-KIS yang dinonaktifkan dan peserta baru sebanyak 61.495 orang.

Keputusan menambah peserta baru dan menonaktifkan peserta lama bukan oleh BPJS Kesehatan, tapi keputusan Kementerian Sosial. (sol)