Peliknya Permasalahan Aset Daerah, DPD RI Dorong Perubahan Regulasi

Beberapa permasalahan yang menimbulkan potensi kerugian di antaranya aset dikuasai pihak lain.

Peliknya Permasalahan Aset Daerah, DPD RI Dorong Perubahan Regulasi
Anggota Komite IV DPD RI Dapil DIY Muhammad Afnan Hadikusumo dan Plt Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Pemerintah DIY, Dewo Isnu Broto Imam Santoso. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Barang atau aset milik daerah hingga saat ini masih banyak bermasalah. Tidak hanya hilang alias tidak jelas keberadaannya, bersatus sengketa bahkan tidak sedikit yang dikuasai oleh pihak lain. Pemicunya sangat beragam, salah satunya akibat tumpang tindihnya peraturan.

Begitu peliknya permasalahan tersebut, Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhammad Afnan Hadikusumo, mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan regulasi.

“Dari kunjungan ini dapat tersusun dokumen Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” ungkap Afnan saat Kunjungan Kerja, Selasa (9/1/2023), di Gedhong Pracimasana Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Menurut anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) DIY itu, kunjungan kerja yang berlangsung tiga hari 7-9 Januari 2024 tersebut sekaligus dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di daerah pemilihan masing-masing.

Anggota Komite IV DPD RI Dapil DIY Muhammad Afnan Hadikusumo saat kunjungan kerja di Pemda DIY. (istimewa)

Afnan mengakui, merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan aset milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut Afnan menyampaikan berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada tahun 2023 terdapat beragam temuan seputar pengelolaan aset daerah. Beberapa permasalahan terkait dengan aset yang menimbulkan potensi kerugian di antaranya aset dikuasai pihak lain sebanyak 119 permasalahan senilai Rp 18,17 miliar yang terjadi pada 118 entitas.

Kemudian, aset tidak diketahui keberadaannya  sebanyak 121 permasalahan senilai 104,55 miliar yang terjadi pada 112 entitas, pihak ketiga belum melaksanakan kewajiban menyerahkan aset kepada daerah sebanyak 13 permasalahan senilai Rp 640,91 juta yang terjadi pada 12 entitas.

“Di samping beberapa hasil temuan BPK, permasalahan pengelolaan aset daerah yang masih menjadi kendala bagi daerah adalah adanya beberapa peraturan yang tumpang tindih yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang perlu dipedomani oleh Pemerintah Daerah,” kata Afnan.

ARTIKEL LAINNYA: Anggota DPD RI Casytha Minta Pemda Klaten Merangkul Gen Z

Selain itu, kata dia, kualitas sumber daya manusia (SDM) pengurus barang pada Pemerintah Daerah juga kurang memadai sehingga mengakibatkan kurang optimalnya pengelolaan barang milik daerah.

Menurut, Komite IV DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI pada tahun 2024 sekaligus sebagai wujud pelaksanaan Fungsi Legislasi, akan menyusun RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah.

“RUU tersebut merupakan usulan dari DPD RI dan telah tercantum dalam longlist Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024,” kata Afnan, cucu dari Pahlawan Nasional Ki Bagoes Hadikoesoema itu.

Pada pertemuan tersebut, hadir pula Plt Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Pemerintah DIY, Dewo Isnu Broto Imam Santoso, perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, utusan BPKAD Kota Yogyakarta, BKAD Kabupaten Sleman, BPKAD Kabupaten Bantul, BKAD Kabupaten Gunungkidul serta BKAD Kabupaten Kulonprogo.

ARTIKEL LAINNYA: Raja-raja Nusantara hingga Capres dan Cawapres Hadir di Pakualaman

“Di DIY dulu banyak sekali aset yang tidak diketahui keberadaaannya, imbas penggabungan kanwil dengan daerah yang menyisakan persoalan. Seperti rumah-rumah dinas Kanwil Pendidikan yang dibangun di atas tanah yang belum jelas kepemilikannya,” kata Dewo Isnu Broto Imam Santoso.

Memberikan masukannya, dia menyatakan hal-hal ini yang perlu diurai terlebih dahulu, sehingga Pemda bisa memperjelas status tanahnya, dan setelah ada kejelasan baru bisa dicatat dalam aset Pemda DIY.

Selain itu, kata dia, banyak aset yang dibangun oleh Pemerintah Pusat yang tidak berkoordinasi dengan Pemda DIY sehingga beberapa tidak bisa optimal pemanfaatannya bahkan justru mangkrak.

“Pemda DIY berharap agar regulasi tentang pengelolaan aset yang akan dirancang sudah mengakomodir tentang transformasi pengelolaan aset, dari manual offline menjadi digital online,” kata dia.

Masukan serupa juga disampaikan peserta rapat kerja di antaranya optimalisasi aset serta berharap RUU Pengelolaan Aset Daerah ini nantinya tidak tumpang tindih dan bertentangan dengan peraturan yang sudah terbit sebelumnya. (*)