Pelanggaran Protokol Kesehatan di Tempat Pelayanan Publik Masih Terjadi
KORANBERNAS.ID KEBUMEN-- Sambil patroli, Satuan Sabhara Polres Kebumen, Rabu (29/10/2020) menggelar operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan. Operasi di terminal Bus Tipe A Kebumen, SPBU di Kawedusan, serta halte di Kedungbener, Desa Jatisari, Kecamatan Kebumen, serta Pasar Tumenggungan masih menemukan 9 orang tidak membawa masker.
Kepala Satuan Sabhara Polres Kebumen, AKP Rujito mengatakan, operasi yustisi lebih bertujuan memberi edukasi kepada masyarakat, tentang pentingnya memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, serta cuci tangan dengan sabun.
“Ada 9 orang tidak membawa masker, kami tegur dengan simpatik,” kata Rujito kepada koranbernas.id, usai operasi yustisi.
Agar terus diingat pelanggar, anggotanya memberi pemahaman tentang protokol kesehatan. Setelah itu mereka diberi masker kesehatan.
“Operasi yustisi menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 68 Tahun 2020,” kata Rujito.
Perbup Kebumen 68, antara lain mewajibkan setiap orang memakai masker di tempat umum, menjaga jarak, tidak berkerumun, serta mencuci tangan. Pelanggaran oleh perseorangan, diberi sanksi sosial, seperti menyapu di area operasi atau menyanyi lagu kebangsaan.
Anggota Satuan Sabhara tidak memberi sanksi sosial, karena kewenangan memberi sanksi ada di Tim Pendisiplinan yang dibentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kebumen. Tim ini terdiri unsur Polri, TNI, Satpol PP serta lembaga tehnis. (*)