Operasi Yustisi Prokes di Zona Merah Temukan Seratusan Pelanggar
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) yang digelar Satpol PP, Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen, Minggu (27/6/2021) dan Senin (28/6/2021), menemukan puluhan pelanggar prokes di daerah zona merah. Selain bertekrumun dan tidak mengenakan masker, petugas juga menindak pelanggaran pelaku usaha buka hingga melebihi pukul 20.00 WIB.
Kepala Satuan Polisi Praja (Satpol PP) Kebumen, Agung Pambudi, melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Zuni Sutopo, kepada koranbernas.id, Senin (28/6/2021), mengatakan pihaknya menemukan banyak pelanggaran prokes di Kelurahan Selang, Bumirejo, Kebumen dan Desa Kutosari yang menjadi daerah zona merah Covid-19.
Sebanyak 17 orang melanggar kerumunan, dan 31 orang tidak memakai masker. Satu pelaku usaha juga ditegur, karena kurang menerapkan prokes.
"Sanksi semua pelanggar (berupa) teguran lisan," kata Agung Pambudi.
Pada operasi yustisi di seputar Alun-alun Kebumen, Lapangan Manunggal Gombong, Desa Banjarwinangun dan Desa Pejagoan, tim menemukan lebih banyak pelanggar.
Pelanggar berkerumun sebanyak 76 orang, tidak memakai masker 31 orang. Pelanggar oleh pelaku usaha dengan sanksi teguran ada 21 pelaku usaha.
Tim yustisi juga memantau tiga destinasi wisata. Sesuai ketentuan, destinasi wisata di zona merah ditutup.
Pembinaan terhadap pelaku usaha dan warga yang menggelar hajatan dilakukan di Prembun.
Pengamatan koranbernas.id, pengelola toko retail modern umumnya patuh menerapkan prokes dan jam buka hingga pukul 21.00 WIB. Karyawan sudah menutup toko tidak melampaui pukul 20.00 WIB. (*)