Negara Rugi Rp 3 Miliar, Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejari Yogyakarta

Jika dilakukan pelunasan pada masa penuntutan dimungkinkan tidak dilakukan penahanan. Jika tidak, penahanan tetap dilakukan.

Negara Rugi Rp 3 Miliar, Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejari Yogyakarta
Konferensi pers kasus tindak pidana perpajakan CV GSI di Kejaksaan Negeri Yogyakarta. (muhammad zukhronnee muslim/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana perpajakan CV GSI kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Rabu (26/11/2025).

Penyerahan tahap dua (P-22) ini dilakukan setelah penyidikan lengkap dengan total kerugian negara dan sanksi mencapai Rp 3,096 miliar.

Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati menyampaikan dua tersangka, JBA selaku direktur dan YAP selaku konsultan pajak, diduga melakukan tiga pelanggaran utama.

Yaitu, memungut PPN namun tidak menyetorkannya, tidak melaporkan SPT Masa PPN Januari-Oktober 2018 serta menyampaikan SPT yang tidak sesuai kondisi sebenarnya untuk November-Desember 2018. “Hari ini kami menyerahkan kedua tersangka kepada Kejaksaan Negeri untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Rincian kerugian

Kepala Kejari Yogyakarta Hartono menjelaskan kedua tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i junto Pasal 43 ayat (1) UU KUP. Rincian kerugian negara yang dibebankan kepada masing-masing tersangka yakni JBA sebesar Rp 309.849.680 dan YAP sebesar Rp 464.249.666.

“Jika dilakukan pelunasan pada masa penuntutan, dimungkinkan tidak dilakukan penahanan. Jika tidak, penahanan tetap dilakukan,” kata Hartono.

Dalam sesi tanya jawab, Kanwil DJP DIY menyebutkan CV GSI bergerak di bidang event organizer dan saat ini tidak lagi aktif. Direkturnya terseret karena seluruh kewajiban pelaporan menjadi tanggung jawab penuh perusahaan.

Sementara itu, YAP turut menjadi tersangka karena mengambil sebagian dana pajak yang dipungut dan tidak disetorkan. Penyidik mengungkap dana tersebut digunakan YAP untuk kebutuhan sehari-hari.

Sita aset

Penyidik juga telah menyita aset berupa tanah, bangunan dan sejumlah kendaraan untuk memulihkan kerugian negara.

Kasus ini disebut menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar tidak main-main dengan kewajiban pajak.

Penegakan hukum akan terus diperkuat bersama Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia. (*)