Ribuan Warga Terdampak Bendungan Bener Geruduk DPRD Purworejo

Ribuan Warga Terdampak Bendungan Bener Geruduk DPRD Purworejo

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Ribuan warga dari delapan desa di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, mendatangi kantor DPRD setempat, Senin (6/1/2020). Mereka menyampaikan keluhan soal ganti rugi tanah proyek bendungan Bener yang dirasa tidak memadahi.

Warga dari Desa Guntur, Limbangan, Karangsari, Kemiri, Kedongloteng, Bener, Laris dan Legetan itu tiba di kantor DPRD Purworejo sekitar pukul 09.00 WIB. Kedatangan warga terdampak proyek bendungan Bener itu diterima langsung ketua DPRD Kabupaten Purworejo Dion Agasi Setyabudi, wakil ketua DPRD Kelik Ardani, Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Yogyakarta, serta puluhan anggota dewan. Sayangnya Bupati Puworejo tidak hadir dan pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Solo sebagai tim apraisal juga tidak hadir.

Warga meminta DPRD Purworejo untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Solo, terkait harga tanah yang tidak sesuai dengan keinginan mereka. Dari ribuan warga desa yang datang hanya 23 orang yang diijinkan masuk sebagai perwakilan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada DPRD.

Supriyanto, salah satu warga terdampak bendungan Bener, menjelaskan pada tahun 2019 lalu warga terdampak bendungan sudah pernah ada pertemuan yang dihadiri oleh semua pihak terkait, namum belum ada keputusan dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak dan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Solo.

Menurut Supriyanto, kedatangan warga untuk kedua kalinya ini untuk meminta agar tanah mereka agar dihargai sesuai harga pasaran, sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per meter. Sebelumnya tim apraisal menghargai tanah mereka sebesar Rp 59 ribu per meter persegi. Warga menilai, besaran ganti rugi sebesar Rp 59 ribu per meter tidak bisa digunakan untuk membeli sawah atau tanah pengganti mengingat harga tanah di desanya rata-rata Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per meter.


“Kami tidak menolak pembangunan bendungan. Kami hanya minta tanah dihargai yang layak agar bisa untuk membeli sawah dan tanah lagi untuk bercocok tanam," kata Supriyanto.

Warga mendesak agar tuntutan ganti rugi senilai Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per meter tersebut disetujui. "Kami hanya minta harga disetujui. Jika tidak, maka kami akan menggerahkan massa yang lebih banyak lagi. Bahkan warga Wonosobo yang terdampak bendungan rencananya juga sudah siap gabung dengan kita,” kata Supriyanto.

Saat perwakilan warga melakukan audensi bersama DPRD Purworejo, (BBWS) Serayu Opak, dan BPN, ribuan warga lainnya yang berada di halaman dan jalan di area DPRD Purworejo melakukan orasi guna menyalurkan aspirasi.

Camat Bener, A Widiyanto, yang berada di tengah- tengah warganya di halaman DPRD menyambut baik warganya yang berupaya memperjuangkan haknya terkait dengan ganti rugi tanah.
"Ini hal yang lumrah. Mereka memperjuangkan haknya. Yang penting kondusif, tertib dan prosedural," katanya.

Widiyanto berharap warganya bersikap tertib saat menyampaikan aspirasinya. "Tidak seenaknya sendiri dalam menyampaikan penolakan harga. Ada koordinator lapangan per desa terdampak bendungan Bener yang akan beraudensi dengan DPRD dan BBWS Sungai Opak," ucapnya.

Menurut Widiyanto, tahap pertama yang sudah selesai pemberkasan sebanyak 1.452 bidang, 181 diantaranya siap menerima ganti rugi. Satu orang menolak. Tahap berikutnya, hampir 4000 bidang sedang dalam proses.

"Harapan saya, baik masyarakat dan pemegang proyek bisa berjalan sama-sama enak. Masyarakat dengan keikhlasan menyerahkan tanah ke pemerintah, dan pemerintah bisa memberikan ganti rugi sesuai dengan perundang-undangan," tutur Camat Bener. (eru)