Nasib Abu Waras, Nasib Kita

Oleh: Sudjito Atmoredjo

Hidup sejahtera, adil, dan makmur pada zaman-zaman keemasan amat dirindukan oleh sebagian besar rakyat. Dalam kerinduan itu, terselip gugatan: mengapa hidup mewah, bergelimang harta benda dan kekuasaan, hanya dinikmati sekelompok oknum penguasa dan oknum pengusaha, beserta kroni-kroninya?! Bukankah realitas demikian merupakan bukti kedzaliman, keserakahan, dan kecongkakan mereka?! Mengapakah hak asasi  hidup layak dan bermartabat setiap warga negara dikebiri terus-menerus?!

Nasib Abu Waras, Nasib Kita
Sudjito Atmoredjo. (istimewa).

SEBAGAI seorang driver/sopir, Abu Waras datang ke rumah tepat waktu. Kala itu, ada acara, menguji disertasi mahasiswa S3 di sebuah universitas swasta. Dalam perjalanan, Abu Waras curhat (nguda-rasa) nasibnya.

Terkait dengan pemadaman listrik, nasib buruk menimpa dirinya. Sirkulasi air berhenti. Akibatnya, ikan-ikan koi (ikan hias berwarna merah-kuning emas) di rumahnya mati. Anaknya menangis, sedih. Abu Waras pun ikut berduka. Hiburan dan perhiasan rumah kesayangannya rusak/tiada. Tapi apa daya, semua telah terjadi.

Dalam kedukaan, Abu Waras bertanya, “Apa PLN bisa digugat, Prof?”. Saya jawab, “Bisa. Apa serius, kamu mau menggugatnya?”.  Abu Waras, mulai mengusap keningnya. “Gimana caranya ya, Prof.? Saya kan cuma sopir, bukan sarjana hukum. Saya gagap. Bisakah saya dinasihati?”.

Berganti, saya menjadi bingung. Apa nasihat terbaik yang dapat diberikan?. Dalam respons spontan, saya berikan nasihat singkat dan padat.

“Dengarkan baik-baik ya. Boleh jadi, kita saat ini ditakdirkan untuk tertimpa nasib buruk. Hal demikian bukan karena kita bersalah. Melainkan sekadar ujian, apakah kita mampu mengolah takdir buruk itu menjadi takdir baik? Usaha dan doa menjadi sarana yang wajib dilakukan. Usaha, merupakan aktivitas duniawi. Doa merupakan ketersambungan dengan kuasa Ilahi Rabbi. Usaha, bisa kita lakukan sendiri-sendiri, dan bisa pula bersama/minta tolong orang lain. Cuma, untuk menggugat PLN tidaklah mudah. Selain harus memahami syarat dan prosedurnya, diperlukan bantuan pengacara/advokat. Mereka mau bekerja kalau dibayar. Klien dijadikan sumber keuangannya. Kalah atau menang, tidak ada jaminan. Tetapi pembayaran, wajib dan pasti, bahkan diminta di muka.”

“Cukup, Prof. Dasar nasib, ya, saya terima dengan sabar saja. Khawatir kalau menggugat PLN, urusan semakin rumit. Belum tentu mujur, boleh jadi malah hancur”. Begitu tanggapan Abu Waras.

Direfleksikan ke dalam perikehidupan bernegara hukum, soal nasib Abu Waras, termasuk nasib bangsa dan tanah air, sebenarnya  menjadi tanggung jawab negara. Amanah konstitusi, pada Pembukaan UUD 1945, alinea ke-4:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, ...”.

Bila negara, khususnya Pemerintah amanah terhadap nasib bangsa dan tanah air, pastilah, perikehidupan menjadi sejahtera, adil, dan makmur. Namun, ketika realitas justru menunjukkan kondisi sebaliknya (sarat kedzaliman, kemiskinan, dan penderitaan), maka layak dipertanyakan seberapa jauh tanggung jawab negara?

Nasib bangsa tidak boleh dimaknakan sebagai bagian/jatah dari negara untuk rakyatnya yang ditetapkan berdasarkan kekuasaan, melainkan wajib diatur sebagai hak asasi untuk hidup layak dan bermartabat, bagi segenap komponen bangsa. Dulu, zaman keemasan pernah hadir pada abad ke-7 (Kerajaan Sriwijaya). Berlanjut pada abad ke-14 (Kerajaan Majapahit). Mestinya, zaman keemasan dapat diraih di era kemerdekaan.

Hidup sejahtera, adil, dan makmur pada zaman-zaman keemasan amat dirindukan oleh sebagian besar rakyat. Dalam kerinduan itu, terselip gugatan: mengapa hidup mewah, bergelimang harta benda dan kekuasaan, hanya dinikmati sekelompok oknum penguasa dan oknum pengusaha, beserta kroni-kroninya?! Bukankah realitas demikian merupakan bukti kedzaliman, keserakahan, dan kecongkakan mereka?! Mengapakah hak asasi  hidup layak dan bermartabat setiap warga negara dikebiri terus-menerus?!

Sembari terus berjuang, menggugat pentingnya tatanan hukum dan perilaku hukum yang amanah, hemat saya, rakyat perlu terus-menerus berusaha mengubah nasib, melalui pendayagunaan potensi pada kearifan pribadi, kearifan lokal, dan kemanunggalan perjuangan.  Perlu ada kesadaran kolektif, saiyeg saika kapi, guyub-rukun, rawe-rawe rantas, malang-malang putung. Bersama, kompak, memerangi oknum penguasa, oknum pengusaha, dan kroni-kroninya.

Para tokoh pejuang, hendaknya berperan sebagai komandan perang. Melalui silaturahmi dan gerakan sosial-kebangsaan, diupayakan ada kesadaran kosmik. Siapa pun mesti yakin bahwa usaha dan doa pasti diridhai Ilahi Rabbi.

Untuk diingat bersama bahwa mengubah nasib buruk menjadi nasib baik, kesialan menjadi keberuntungan, penderitaan menjadi kebahagiaan, bukanlah hal mustahil, melainkan keniscayaan. Bangsa ini telah diberikan potensi, pertolongan, dan kehendak untuk mengubah keadaannya. Keniscayaan itu akan mengejawantah bila usaha dan doa dilakukan sungguh-sungguh. Ungkapan populer berbunyi "Man Jadda Wajada"  artinya, “Siapa bersungguh-sungguh, pasti akan berhasil”.

Suatu peringatan bahwa: “ innallâha lâ yughayyiru mâ biqaumin ḫattâ yughayyirû mâ bi'anfusihim…” (QS. Ar-Ra'd: 11). Allah Swt. tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri. Manusia memegang kendali atas ikhtiar (usaha), sedangkan Allah yang menentukan hasilnya.

Pada akhir dari segala usaha dan doa adalah tawakal, yakni penerimaan dengan lapang dada, ikhlas, dan sabar, apa pun yang terjadi. Dalam perspektif keimanan, segala yang tertimpakan pada kita, pastilah yang terbaik, betapa pun terkadang kita merasakannya sebagai keburukan.  

Terus berusaha dan berdoa mengubah nasib agar diperoleh keberuntungan merupakan kewajiban setiap orang. Semoga tragedi matinya ikan-ikan koi karena listrik padam, menjadikan PLN, pemerintah, dan siapa pun terlibat dalam urusan itu, menjadi sadar akan amanahnya. Jangan main-main dengan amanah.  Fa may ya'mal miṡqāla żarratin khairay yarah(ū). Wa may ya'mal miṡqāla żarratin syarray yarah(ū)”. Artinya: "Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya, dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya”.

Wallahu’alam.

Prof. Dr. Sudjito Atmoredjo, S.H., M.Si.

Profesor Emeritus di PDIH Fakultas Hukum UMS