Minta Koruptor Dimiskinkan, Mahasiswa UAD Terpilih Duta Peradilan Indonesia 2022

Minta Koruptor Dimiskinkan, Mahasiswa UAD Terpilih Duta Peradilan Indonesia 2022

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA: Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Danang Rizki Fadilah, terpilih menjadi Duta Peradilan Indonesia 2022. Danang dipilih Mahkamah Agung (MA) setelah menyisihkan sekitar 2.500 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia pada 18 Agustus 2022 lalu di Jakarta.

Dalam seleksi yang digelar sejak Mei 2022 lalu, para peserta berasal dari 351 Perguruan Tinggi yang tersebar di 33 propinsi berdasarkan hasil seleksi yang sangat ketat. Pemilihan Duta Peradilan ini menyasar mahasiswa aktif fakultas hukum dan syariah dari seluruh Indonesia yang berusia antara 18-22 tahun.

"Sebagai Duta Peradilan Indonesia saya bertugas menyosialisasikan tentang kebijakan Mahkamah Agung dan menjadi jembatan antara masyarakat dan Mahkamah Agung," papar Danang didampingi dosen pembimbing Uni Tsulasi Putri dan Dekan FH UAD Megawati di Kampus 4 UAD Yogyakarta, Senin (29/8/2022).

Menurut Danang, dalam final dia menyampaikan paparan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut dapat mengurangi disparitas putusan hakim terkait kasus-kasus korupsi. 

Apalagi saat ini banyak stigma di masyarakat yang terjadi disparitas penanganan kasus-kasus korupsi. Peraturan MA tersebut membantu kasus-kasus hukum.

"Kasus disparitas ini kan dari data lembaga swadaya masyarakat mengalami peningkatan. Pada 2020 hingga 2021 meningkat 46,7 persen, ini cukup signifikan," ungkapnya.

  1. mengatasi disparitas yang terus saja terjadi, dalam kompetisi tersebut Danang memberikan rekomendasi. Diantaranya melakukan pemiskinan pada koruptor-koruptor yang sudah mencuri uang negara. Uang yang sudah ditilep koruptor harus dikembalikan ke kas negara.

Para koruptor pun perlu diberikan kewajiban melakukan kerja bagi negara tanpa dibayar selain hukuman pidana yang mereka dapatkan. Sebab para koruptor biasanya memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi.

"Kalau memungkinkan kewajiban kerja, perlu ada peraturan MA yang perlu dikaji lagi," ungkapnya.

Ketua Komunitas Peradilan Semu UAD tersebut menambahkan, perjalanannya menuju Duta Peradilan cukup panjang. Namun dia bersyukur mendapatkan dukungan dari dosen pembimbing, fakultas, dan universitas.

Setelah menyisihkan 2.500 peserta, mahasiswa semester 7 Fakultas Hukum UAD itu diseleksi menjadi 100 besar dan 20 besar peserta. Dari 20 besar tersebut dia lolis menjadi delapan besar dan sempat menjalani karantina di Jakarta pada 14-20 Agustus 2022.

"Dalam seleksi dari delapan menjadi tiga besar, peserta diminta menjawab pertanyaan dan melakukan orasi. Alhamdulillah, saya lolos masuk tiga besar dan akhirya terpilih menjadi Duta Peradilan Indonesia 2022," kata mahasiswa dari Purworejo, Jawa Tengah tersebut. (*)