Merebak Isu Kerugian Negara Dalam Program Jambanisasi, Begini Jawaban Bupati

Merebak Isu Kerugian Negara Dalam Program Jambanisasi, Begini Jawaban Bupati

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menanggapi isu ada kerugian negara dalam program Jambanisasi untuk masyarakat miskin. Pemkab Kebumen mempersilahkan masyarakat melaporkan kepada penegak hukum, jika memiliki bukti ada penyalahgunaan wewenang dalam program itu.

Program Pembangunan 1000 Jamban untuk masyarakat miskin, sejak 2021, ditargetkan selesai sampai November 2022.

Arif Sugiyanto mengaku mendengar ada isu program itu merugikan negara atau terjadi penyalahgunaan yang berpotensi pidana.

“Silahkan kalau ada temuan masyarakat. Apalagi merugikan miliaran rupiah. S saran kami lapor ke penegak hukum, bawa bukti-buktinya. Sehingga menjadi jelas dan tidak menjadi sebuah asumsi atau obrolan yang tidak jelas,”kata Arif Sugiyanto, Kamis (6/10/2022).

Bukan hanya terkait dengan jambanisasi, untuk proyek lain jika dalam pelaksanaannya ada temuan yang merugikan negara, masyarakat dipersilakan lapor ke penegak hukum.

Arif Sugiyanto berkomitmen mewujudkan good government dan open government sesuai visi misinya dan sumpah jabatan. Keterbukaan itu antara lain, penguatan pengawasan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Bila tidak puas dengan tindak lanjut laporannya, masyarakat bisa bertemu dan audensi.

“Banyak salurannya, mau menyampaikan ke DPRD sebagai wakil rakyat juga bisa, menyampaikan ke dinas terkait bisa, menyampaikan langsung ke Bupati juga bisa,”kata Arif Sugiyanto.

Arif mengeaskan, sebelum ada laporan dari masyarakat, pemerintah bersama legislatif aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek jambanisasi dan proyek-proyek lain di lapangan.

 

“Sudah ada beberapa temuan yang memang hasilnya tidak sesuai, kita berikan surat peringatan 1, 2, 3. Jadi monitoring dan evaluasi jauh hari sudah kita lakukan secara berkala. Kalau ada yang tidak sesuai kita minta untuk diperbaiki,”tambah Arif.

Arif Sugiyanto menegaskan, saat ini tidak ada lagi penunjukan langsung (PL). Semua harus melalui tender. Sehingga siapapun penyedia jasa berhak dan punya kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dari pemerintah.(*)