Menjelang Sidang Putusan MK, Ormas di DIY Berkomitmen Jaga Situasi Kondusif

Kami mengajak seluruh warga serta elemen masyarakat di Yogyakarta tetap menjaga situasi kamtibmas.

Menjelang Sidang Putusan MK, Ormas di DIY Berkomitmen Jaga Situasi Kondusif

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Persidangan gugatan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali  digelar usai jeda libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. MK dijadwalkan membuka sesi penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada 16 April 2024.

Rencananya MK akan menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024. Selama proses persidangan di MK, para elite politik dan masa pendukung masing-masing Paslon Capres dan Cawapres diharapkan tetap menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.

Dewan Syuro Brigade Bintang 9 KH Imam Syajaroh atau biasa disapa Gus Jaroh mengatakan memasuki masa kampanye terutama saat debat Capres dan Cawapres suhu politik sempat memanas. Hal ini berlanjut sampai munculnya hasil Quick Count perolehan suara Pilpres 2024 yang memenangkan Paslon 02.

Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Hadi di Polodadi Ngentak Kapanewon Prambanan Sleman ini menilai, situasi dan suhu politik sempat mereda selama tenggat waktu rekapitulasi suara KPUD. Namun kondisi politik kembali memanas saat KPU RI akan mengumumkan Hasil Sidang Pleno Perolehan Suara Nasional Pilpres/Pileg.

Kondisi ini ditandai munculnya beberapa aksi demonstrasi di DPR RI, KPU RI hingga Bawaslu RI. Tak hanya itu, kantor MK pun tak luput dari aksi demonstrasi.

ARTIKEL LAINNYA: Pagar Nusa Menjaga NKRI, Ajak Masyarakat Rukun

Gus Jaroh menyebutkan di Indonesia pelaksanaan aksi demonstrasi diperbolehkan oleh undang-undang. Namun demikian Gus Jaroh meminta dalam aksi demonstrasi untuk selalu mengedepankan akhlakul kharimah yaitu dengan cara-cara santun, menjunjung tinggi adat ketimuran, tidak merusak fasilitas umum yang justru merugikan masyarakat dan negara, serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

“Kami mengajak seluruh warga masyarakat serta elemen masyarakat di Yogyakarta tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, pembangunan di Kabupaten/Kota di DIY adalah hasil dari kontribusi rakyat,” ucap Gus Jaroh dalam Silaturahmi Lintas Ormas di Ponpes Ibnu Hadi, beberapa waktu lalu.

Gus Jaroh menyampaikan, pembangunan fasilitas umum berasal dari kontribusi masyarakat, berupa retribusi pajak parkir, pasar tradisional, hiburan, restoran, hotel dan bagi hasil pajak kendaraan sehingga masyarakat mesti mengamankan aset-aset pemerintah maupun milik masyarakat.

“Tentu kalau aset dirusak, yang rugi masyarakat dan membangunnya kembali butuh waktu lama dan dana yang tidak kecil. Dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif harus ada kolaborasi aparat keamanan (Polri/TNI) dengan masyarakat. Kalau hanya diserahkan kepada Polri/TNI saja tidak akan mampu tanpa adanya partisipasi aktif dari masyarakatnya,” ucap Gus Jaroh.

Dia menegaskan pihaknya menolak seandainya ada anarkisme dan kekerasan serta kerusuhan dalam penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi.

ARTIKEL LAINNYA: Dokumen Sangat Penting untuk Menghadapi Residu Pemilu

Gus Jaroh membeberkan ada enam poin utama Silaturahmi Lintas Ormas. Pertama, kata Gus Jaroh, menyampaikan pendapat di muka umum dengan berlandaskan pada asas keseimbangan, hak dan kewajiban serta mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

Kedua, segala bentuk aspirasi dalam bentuk penyampaian pendapat di muka umum harus dengan aman, tertib dan damai serta santun dan bertanggung jawab.

"Ketiga, menolak segala bentuk anarkisme dan kerusuhan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Keempat, tidak memberi ruang dan menolak segala bentuk intoleransi, kekerasan, radikalisme, anarkisme, rasisme dan separatisme," tegas Gus Jaroh.

Sedangkan poin kelima, lanjut dia, mendukung sepenuhnya langkah dan tindakan Polri serta TNI untuk menindak secara tegas para pelaku kekerasan, kerusuhan dan anarkisme.

"Keenam, bersama-sama dan bekerja sama untuk menjaga dan memelihara situasi kamtibmas di Yogyakarta tetap aman dan kondusif selama berlangsungnya tahapan Pemilu 2024, khususnya selama proses gugatan dan pasca keputusan perselisihan hasil Pemilu 2024 oleh hakim MK," kata Gus Jaroh. (*)