Pemkab Sleman Menyesuaikan Sistem Kerja ASN

Pemberlakuan sistem kerja dapat dilakuan melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor.

Pemkab Sleman Menyesuaikan Sistem Kerja ASN
Pj Sekda Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01 Tahun 2024 terkait kelonggaran bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) pada beberapa instansi tertentu melaksanakan WFH (Work from Home), 16-17 April 2024.

Atas nama Bupati Sleman Pj Sekda Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro mengeluarkan SE Nomor 225 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Eka Suryo menjelaskan, SE tersebut dimaksudkan untuk mendukung kelancaran arus balik dan mengantisipasi potensi kepadatan dan kemacetan lalu lintas pada ruas jalan nasional yang digunakan para pemudik.

"Jadi ini untuk mengatur pegawai ASN yang mudik ke luar daerah dan jauh, yang kesulitan menempuh perjalanan balik karena kemacetan lalu lintas sepanjang ruas jalan arus baliknya," kata Eka Suryo, Senin (15/4/2024).

Menurut Eka Suryo Keberadaan SE mengatur pemberlakuan sistem kerja dapat dilakuan melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work from Office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH.

ARTIKEL LAINNYA: Pentas Jathilan Menarik Wisatawan Berkunjung ke Kaliurang

Pelaksanaan sistem tersebut disertai beberapa ketentuan yaitu hanya dilaksanakan dua hari tanggal 16 dan 17 April, Kepala Perangkat Daerah mengatur pelaksanaan sistem kerja WFH dengan ketentuan persentase jumlah pegawai paling banyak 50 persen.

"Ketentuan paling banyak 50 persen tersebut hanya berlaku untuk perangkat daerah yang melaksanakan tugas layanan administrasi pemerintahan seperti perumus kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, evaluasi. Ketentuan ini juga berlaku untuk pelaksana tugas layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, juga kehumasan," jelas Eka Suryo.

Sedangkan tugas layanan masyarakat terkait kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, kontruksi, dan utilitas dasar sistem menerapkan 100 persen WFO.

Dari konfirmasi kepada beberapa Kepala Perangkat Daerah, Wildan Solichin  selaku Kepala Dinas P3AP2KB, Edy Winarya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Cahya Purnama selaku Kepala Dinas Kesehatan Sleman, belum ada Pegawai ASN di lingkungan kerjanya yang melaporkan terkendala untuk kembali dari tempat mudiknya luar daerah.

"Rata-rata ASN yang mudik luar daerah dan jauh jaraknya telah merencanakan jauh hari sebelumnya dan sudah mengantisipasi jadwal kembali dengan memperhitungkan potensi penuhnya sarana transportasi maupun kemacetan lalu lintas. Walaupun demikian kami akan terus pantau sampai hari Selasa," kata Eka Suryo.

ARTIKEL LAINNYA: Satgas Pertamina Rewulu Pantau Distribusi BBM

Cahya Purnama menjelaskan RSUD Sleman maupun RSUD Prambanan dan seluruh Puskesmas di wilayah Sleman tetap masuk secara penuh, dan sebagai ganti tidak mendapatkan kesempatan libur nasional dan cuti bersama Hari Idul Fitri ini, akan diberikan kompensasi cuti tahunan yang akan diatur agar pelayanan tetap berjalan dengan baik.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan R Budi Pramono menyatakan, pengawasan dan pengendalian penerapan SE tersebut akan  dipantau baik secara administratif melalui catatan e-presensi Kabupaten Sleman maupun pemantauan langsung bersama perangkat daerah terkait di kantor-kantor dan juga fasilitas pelayanan kesehatan yang akan dipilih secara acak Selasa 16 April 2024. (*)