Melestarikan Tradisi Jam Janeng, Pastrajakkeb Rutin Gelar Pertemuan

Acara diawali doa tahlil dilanjutkan penampilan tembang-tembang Jam Janeng.

Melestarikan Tradisi Jam Janeng, Pastrajakkeb Rutin Gelar Pertemuan
Pertemuan Selapanan pegiat seni Jam Janeng di Kecamatan Kebumen. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Paguyuban Seni Tradisional Jam Janeng Kabupaten Kebumen (Pastrajakkeb) Kecamatan Kebumen menyelenggarakan kegiatan rutin Selapanan. Kegiatan itu sebagai upaya pelestarian seni tradisional Jam Janeng yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda.

Kegiatan Selapanan yang digelar setiap 35 hari sekali itu diselenggarakan kelompok Jamjaneng Dukuh Panggel RT 03 RW 07 Kelurahan Panjer. Acara itu digelar di serambi Masjid Al-Mukarromah Panggel, Minggu (3/5/2026) malam.

Kegiatan itu dihadiri Takmir Masjid Al-Mukarromah KH Tobingi serta tokoh masyarakat, pemerhati seni Jam Janeng sekaligus Koordinator Bidang Seni dan Tradisi Lisan Dewan Kebudayaan Daerah Kebumen, Pekik Sat Siswonirmolo. Sembilan kelompok Jam Janeng dari wilayah Kecamatan Kebumen mengikuti kegiatan itu.

Acara diawali doa tahlil dilanjutkan penampilan tembang-tembang Jam Janeng yang dibawakan secara kolaboratif pelaku seni.

Keterbatasan

Ketua Pastrajakkeb Kecamatan Kebumen, Siman HW, menyampaikan dirinya kembali dipercaya memimpin organisasi secara aklamasi lewat pemilihan yang digelar pada Selapanan sebelumnya di SD Negeri Kawedusan Desa Kawedusan.

Dia mengungkapkan kondisi organisasi yang saat ini masih menghadapi berbagai keterbatasan. “Kegiatan Selapanan secara rutin membutuhkan dukungan dari seluruh anggota maupun pemerintah daerah,” katanya.

Pihaknya telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, baik komunitas Jam Janeng maupun pemerintah meskipun dukungan yang diperoleh dinilai belum maksimal.

Sebagai bagian dari upaya pelestarian, Pastrajakkeb rutin menggelar siaran langsung kesenian Jam Janeng di Radio In FM setiap Kamis malam.

Kegiatan pemerintah

Dia berharap kesenian Jam Janeng ruangnya lebih luas termasuk tampil dalam kegiatan pemerintahan maupun agenda rutin seperti yasinan di Pendhapa Kabumian.

Sementara itu Pekik Sat Siswonirmolo menyatakan kesenian Jam Janeng telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui sertifikat yang ditandatangani 7 Desember 2021.

Menurutnya, status itu menuntut adanya perhatian serius dari berbagai pihak, terutama pemerintah daerah. Perkembangan Jam Janeng di Kebumen saat ini cukup memprihatinkan, sehingga diperlukan langkah strategis, termasuk kebijakan yang bersifat top-down untuk mendukung pelestarian kesenian tersebut. (*)