Melalui SERTAKAN, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian ke Pekerja Rentan

Melalui SERTAKAN, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian ke Pekerja Rentan
Simbolisasi penyerahan nilai klaim santunan BPJS Ketenagakerjaan. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANTULBPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengajak masyarakat meningkatkan kepeduliannya kepada para pekerja rentan. Kepedulian bisa diwujudkan dengan membantu mengikutsertakan para pekerja rentan, ke dalam program BPJAMSOSTEK.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto mengatakan, pihaknya juga mengampanyekan dan mendorong Gerakan Nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) yang telah diperkenalkan sejak tahun 2022. Melalui gerakan ini BPJS Ketenagakerjaan ingin mengajak masyarakat untuk turut peduli dengan para pekerja BPU yang ada di sekitarnya dengan cara mengikutsertakannya menjadi peserta.

Gerakan ini sejalan dengan salah satu prinsip jaminan sosial yakni gotong-royong,” kata Rudi, Kamis (21/3/2024) saat melakukan Safari Ramadan di PT Busana Remaja Agracipta yang berada di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Semangat kegotongroyongan inilah, kata Rudi, yang akan banyak membantu para pekerja mandiri khususnya pekerja rentan dan melindungi mereka dari risiko-risiko pekerjaan. 

Semangat inilah yang ingin kami perkuat karena pada kenyataannya banyak pekerja BPU yang sebenarnya sudah memahami bahwa pekerjaannya berisiko dan membutuhkan perlindungan, namun keterbatasan finansial membuat mereka belum mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu di sisi lain banyak pekerja yang punya kemampuan lebih dan memiliki keinginan untuk membantu sesama,” lanjut Rudi.

Sebagai catatan, hingga Februari 2024 BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 545.839 pekerja atau 33.41% dari keseluruhan pekerja di DIY yang eligible menjadi peserta. Sementara itu hingga periode yang sama, BPJAMSOSTEK telah membayarkan manfaat kepada 13.894 peserta dengan nilai sebesar Rp 163 miliar.

Fokus di Pekerja Mandiri

Peningkatan kepesertaan di sektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) serta UMKM, masih menjadi fokus utama BPJS Ketenagakerjaan. Strategi retensi, intensifikasi dan ekstensifikasi tetap menjadi motor penggerak pada 5 ekosistem yang disasar yakni desa, pasar, e-commerce dan UKM serta pekerja rentan.

Rudi Susanto menandaskan, selain menjadi perintah UU, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendatangkan manfaat yang besar. Hanya dengan membayar iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, pekerja BPU tersebut akan mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).

Dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tentu para pekerja bisa bekerja tanpa rasa cemas, sebab seluruh risiko yang terjadi saat bekerja akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian, hingga manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai maksimal Rp 174 juta. Tentunya ini sesuai dengan kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas, jelasnya.

Rudi menegaskan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan mampu menjaga pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan bukti dengan memberi manfaat JKM, JHT, dan JP kepada Sri Pramularsih ahli waris pekerja senilai total Rp. 52.151.570. 

"Ayo sejahterakan pekerja sekitar anda, karena dengan semakin banyak peserta yang turut serta dalam gerakan nasional ini, maka cita-cita bangsa yakni universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai sehingga kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud, pungkas Rudi. (*)