Anggota DPR RI Ridwan Hisjam Dukung Izin Tambang untuk Ormas

Kebijakan seperti ini pernah dilakukan Presiden BJ Habibie pada kurun waktu 1998-1999.

Anggota DPR RI Ridwan Hisjam Dukung Izin Tambang untuk Ormas
Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pemberian izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan yang kini sedang ramai dibicarakan publik.

Dukungan itu didasarkan pada izin pengelolaan tambang kepada pengusaha yang memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) selama 20 tahun kini sudah habis.

Setelah dilakukan Perubahan atau Amandemen UU Minerba Tahun 2020, izin pengelolaan tambang bisa diperpanjang lagi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Tidak semua izin tambang dari para perusahaan itu bisa diperpanjang.

"Jadi dengan amandemen UU Minerba, yang punya izin pengelolaan tambang 20 tahun itu tidak habis semua. Masih ada izin pengelolaan tambang yang tidak bisa dilanjutkan. Kemudian itu diambil alih oleh Pemerintah," kata Ridwan Hisjam melalui keterangan pers, Jumat (7/6/2024).

Tidak diperpanjang

Menurut dia, pemerintah melalui kewenangan Presiden menyerahkan lahan tambang yang izinnya tidak diperpanjang itu ke BUMN, BUMD dan Ormas Keagamaan melalui lembaga usahanya. Seperti halnya kepada PBNU dan PP Muhammadiyah.

"Saya kira ini kebijakan yang bagus, harus kita dukung. Yang diberikan izin untuk lembaga usahanya. Ormas Keagamaan ini kan punya lembaga usaha. Mereka ini yang nantinya diberikan izin mengelola tambang," kata Ridwan Hisjam.

Politisi senior Partai Golkar itu ni mendukung kebijakan Jokowi karena model kebijakan seperti ini juga pernah dilakukan Presiden BJ Habibie pada kurun waktu 1998-1999.

Waktu itu, BJ Habibie memberikan kewenangan kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan Muslimin Nasution untuk memberikan izin pengelolaan lahan hutan yang belum tergarap oleh pemerintah kepada Majelis Pemberdayaan Pesantren Indonesia (MPPI).

Akhir jabatan

MPPI yang diketuai KH Muh As'ad Umar selaku Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan Jombang serta Bendaharanya Ridwan Hisjam diberi tugas memberikan rekomendasi kepada Menteri Kehutanan, pesantren di Indonesia yang akan diajukan untuk mengelola lahan hutan milik pemerintah.

"Jadi, model kebijakan Presiden Jokowi itu pernah dilakukan oleh Presiden BJ Habibie pada akhir masa jabatannya. Menurut saya ini kebijakan yang bagus karena bisa menjadikan ormas keagamaan mandiri secara ekonomi, yang di dalamnya tentu ormas keagamaan ini memiliki banyak pesantren," kata Ridwan Hisjam.

Pada era pemerintahan Presiden BJ Habibie memang benar berhasil. Pondok-pondok pesantren di seluruh Indonesia baik di Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera banyak yang punya hak penguasaan lahan atau HPH. "Pesantren jadi produktif dan berdikari," tambah Ridwan.

Jika sekarang Presiden Jokowi pada akhir jabatannya membuat kebijakan itu, Ridwan menilai Pemerintahan Presiden Jokowi akan berakhir dengan husnul khatimah atau akhir yang baik.

"Saya kira ini kebijakan yang tepat, sebuah legasi yang ditinggalkan Presiden Jokowi untuk kemajuan Ormas Keagamaan di seluruh Indonesia. Dengan keputusan politik tersebut, beliau berhasil menutup pemerintahannya dengan husnul khatimah," kata dia. (*)