Masyarakat Diimbau Perketat Prokes saat Libur Nataru

Masyarakat Diimbau Perketat Prokes saat Libur Nataru

KORANBERNAS ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta membuat kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat dan wisatawan di ruang publik. Kebijakan baru tersebut merupakan tindak lanjut atas berubahnya rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menjadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan tahun baru).

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas kabinet untuk disampaikan ke daerah yang intinya bagaimana kita melakukan langkah-langkah pengaturan pengurangan Covid-19 di Natal dan Tahun Baru,” kata Sumadi, Asisten III Sekretaris Daerah DIY kepada wartawan di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (8/12/2021).

Sumadi menyampaikan, keputusan pemerintah pusat membatalkan PPKM Level 3 Nataru karena pertimbangan kondisi Jawa dan Bali yang sudah stabil. Hal tersebut, membuat pusat mengambil langkah memilih pengetatan secara parsial.

Pemda DIY, menurut Sumadi, akan melakukan pengawasan yang ketat di ruang-ruang publik selama libur Nataru. Pengawasan tersebut meliputi destinasi wisata yang dimungkinkan banyak dikunjungi wisatawan luar kota pada akhir tahun. Pembatasan mobilitas masyarakat dan wisatawan di ruang publik pun ditingkatkan. Termasuk di kawasan Malioboro yang menjadi ikon pariwisata DIY.

“Selain itu, Pemda DIY akan melakukan tes cepat secara acak pengunjung di ruang publik ataupun destinasi wisata. Serta memastikan semua pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk ke Yogyakarta,” lanjutnya.

“Tes ini sebatas random saja, dan semua obyek wisata harus memiliki aplikasi PeduliLindungi,” tandasnya.

Sumadi menambahkan, untuk perayaan tahun baru, Pemda melarang adanya pesta kembang api seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19. Pentas musik dan budaya pun dilarang karena bisa menimbulkan kerumunan

“Aturan ini konteksnya nataru saja, setelah itu akan ada evaluasi lagi. Untuk tahun baru, pentas seni budaya saat nataru juga tidak boleh ada penonton,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi penularan virus, Pemda meminta kabupaten/kota mengaktifikan Satgas Covid-19 di tingkat desa atau tingkat perkampungan. Satgas bertugas melakukan pengawasan mobilitas masyarakat selama libur.

Untuk mengantisipasi membludaknya wisatawan untuk berlibur ke DIY pada libur Nataru mendatang, Pemda DIY mewanti-wanti destinasi wisata di seluruh kabupaten/kota untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dan PPKM di DIY. Bila ketahuan melanggar, maka dipastikan Pemda akan menutup sementara destinasi wisata setempat.

Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Pemda DIY bersama dengan pemkab dan pemkot se-DIY akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran saat libur Nataru. Terutama kerumunan atau pelanggaran prokes di objek wisata maupun rumah makan.

“Kalau sampai terjadi pelanggaran ya kita tutup. Langkah ini tetap dilakukan sebagai antisipasi limpahan wisatawan,” jelasnya

Aji mengimbau wisatawan dari luar maupun warga DIY untuk tetap mematuhi prokes selama libur nataru. Terutama soal vaksinasi Covid-19 yang menjadi syarat perjalanan.

Sementara Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan meski tidak ada penyekatan perbatasan, penegakan hukum dan pengawasan protokol kesehatan tetap saja ditingkatkan. Satpol PP DIY akan menerjunkan sekitar 500 personel yang ditugaskan saat mengamankan Nataru.

“Aturan itu memang bukan PPKM level 3, tetapi PPKM nataru. Tidak ada penyekatan, adanya pembatasan istilahnya saja yang beda,” imbuhnya. (*)