Makam Ini Disiapkan untuk Pasien Covid-19 yang Meninggal
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyiapkan lokasi pemakaman di Desa Madurejo Kecamatan Prambanan sebagai tempat peristirahatan terakhir pasien Covid 19 yang meninggal dunia.
Penyiapan lokasi ini diperlukan mengantisipasi apabila terjadi penolakan warga tempat pasien semula bermukim, saat pemakaman akan dilangsungkan.
Pj Sekda Sleman, Harda Kiswaya, usai rapat koordinasi tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menyampaikan, Pemkab Sleman harus mengantisipasi segala kemungkinan seperti fenomena penolakan pasien Covid-19 yang meninggal.
“Ini mengantisipasi, semoga tidak perlu digunakan. Pemkab bersama dengan Kecamatan dan Desa bahu membahu mengedukasi masyarakat," kata Harda, Sabtu (4/4/2020).
TPU Madurejo, lanjut Harda seluas 7 hektar berada relatif jauh dari pemukiman penduduk dan masih cukup luas.
Selain penyiapan lokasi pemakaman juga disiapkan bimbingan teknis (bimtek) bagi para petugas pemakaman.
Petugas juga dilengkapi APD sebagai alat perlindungan saat melaksanakan tugas. Lokasi pemakaman TPU Madurejo sementara ini dikhususkan bagi penduduk Sleman yang meninggal dengan status positif maupun terduga Corona.
Proses penanganan jenazah positif maupun terduga Corona harus sesuai dengan prosedur atau protokol pemulasaran jenazah covid-19 yang berlaku.
Misalnya, Jenazah tidak boleh dibalsem, harus dibungkus dengan plastik yang tidak tembus air, kemudian dimasukkan kantong mayat, sebelum masuk ke peti kayu.
Proses penyemayaman dan pemakaman jenazah maksimal dilakukan empat jam setelah dinyatakan meninggal.
Harda mengharapkan dengan adanya prosedur dan protokol penanganan jenazah positif dan terduga Covid-19, masyarakat seharusnya dapat menerima apabila ada pasien yang meninggal dan akan dimakamkan pada pemakaman umum setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo, menjelaskan perlakuan terhadap jenazah pasien Covid-19 berbeda dengan jenazah pasien karena virus Anthrax. Misalnya, harus dikuburkan dengan lapisan dinding semen.
“Pasien Covid-19, begitu pasien meninggal, virus juga mati. Seharusnya sudah tidak menjadi kekhawatiran apabila menjalankan prosedur pemulasaran dan pemakaman jenazah yang telah ditetapkan,” jelasnya. (sol)