Lalai Prokes Bisa Munculkan Klaster Perkantoran

Lalai Prokes Bisa Munculkan Klaster Perkantoran

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad mengingatkan masyarakat terutama karyawan perkantoran agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Bila abai memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan menghindari kerumunan dikhawatirkan semakin banyak klaster perkantoran muncul di DIY.

Di provinsi ini sejak beberapa waktu terakhir muncul klaster perkantoran dan layanan publik. Di antaranya kasus positif Covid-19 di kelurahan, lembaga perbankan hingga yang terakhir kantor telekomunikasi. “Ini bagian dari risiko membuka perkantoran kembali,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020).

Menurut Doni, sapaan akrabnya, tanpa adanya kesadaran mematuhi prokes di perkantoran maka akan sulit memitigasi risiko penularan virus. Bahkan transmisi atau penularan Covid-19 sangat dimungkinkan. “Perlu dievaluasi mengapa hal tersebut terjadi,” kata dia.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengungkapkan Pemda akan menggunakan Pergub 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 untuk menindak perorangan atau lembaga yang melanggar prokes. Ada beberapa tahapan sanksi yustisi yang diberikan pada pelanggar.

“Kami sudah melakukan teguran lisan, setelah teguran lisan, ada tahapannya baru ke tertulis, pembinaan baru penutupan,” paparnya. (*)