KPU Purworejo Mencatat DPS Pilkada Sejumlah 617 Ribu
Pada 18 Agustus 2024 DPS akan diumumkan ke masyarakat melalui PPS di wilayah kerja masing-masing, selama sepuluh hari.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng serta Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2024, Minggu (11/8/2024), di Sanjaya Inn Hotel Purworejo.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menjelaskan, rapat pleno merupakan rangkaian dari proses pemutakhiran data pemilih yang dulu diawali dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kemendagri ke KPU RI kemudian di-break down ke KPU Kabupaten/Kota.
“Kemudian kita melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih untuk memastikan kebenaran dan keakuratan dari data tersebut,” ujar Jarot di sela kegiatan.
Hasil coklit direkapitulasi selanjutnya berproses serta diplenokan di tingkat PPS, kemudian berjenjang diplenokan hingga tingkat PPK dan saat ini diplenokan di tingkat kabupaten.
Tahapan pertama
“Ini adalah tahapan pertama (istilahnya) dalam rangka pemutakhiran data pemilih yang ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ungkap Jarot.
DPS yang berhasil dicatat KPU sebanyak 617.852 orang terdiri dari laki-laki 306.488 orang dan perempuan 311.364 orang, dari 494 desa dan kelurahan.
Menurut Jarot, pada 18 Agustus 2024 DPS akan diumumkan ke masyarakat melalui PPS di wilayah kerja masing-masing selama sepuluh hari. Masyarakat dari pihak manapun, baik parpol atau siapa pun dipersilakan untuk mencermati terkait daftar nama yang tercantum dalam DPS.
“Apakah ada data yang harus dirubah, misal ada nama yang mengalami kekeliruan atau mungkin namanya belum masuk dalam DPS,” kata Jarot.
Secara berjenjang
Dari tanggapan masyarakat ini akan diplenokan dan direkapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat desa, PPK dan juga KPU dengan produk akhir berupa DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan). Kemudian akan diproses lagi yang nantinya bermuara ke DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Prinsip-prinsip yang dilakukan KPU, kata Jarot, tentunya dengan memaksimalkan kerja staf-staf di tingkat PPK maupun PPS, memastikan bahwa proses-proses pemutakhiran data ini berlangsung dengan baik dan tentunya profesional.
“Dipastikan betul agar jangan sampai pemilih atau warga Kabupaten Purworejo khususnya yang memiliki hak pilih dan memenuhi syarat menjadi pemilih terlewat,” kata Jarot. (*)