KPU Purworejo Gelar Simulasi Pemungutan Suara di TPS 1 Desa Jogoresan

Simulasi ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU Purworejo mewujudkan pemilu inklusif.

KPU Purworejo Gelar Simulasi Pemungutan Suara di TPS 1 Desa Jogoresan
Suasana simulasi pemilu di TPS 1 Desa Jogoresan Purworejo. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng) menggelar Simulasi Pemantapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kegiatan itu dilaksanakan di TPS 1 Desa Jogoresan Kecamatan Purwodadi, Rabu (31/01/2024). Total terdapat 281 pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dua pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan empat pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, mengatakan Simulasi Pemantapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan Sirekap dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk memberikan pemantapan kepada masyarakat termasuk penyelenggara tentang proses pemungutan, penghitungan dan penggunaan Sirekap pada Pemilu 14 Februari 2024.

"Memberi gambaran nyata pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan dan penggunaan Sirekap bagi penyelenggara yang bisa dioperasikan secara online maupun offline dalam kondisi tidak ada sinyal seluler. Apa yang disimulasikan hari ini, akan ditularkan kepada KPPS, sehingga mereka kelak bisa menyelenggarakan pemungutan suara di TPS dengan baik," ungkapnya.

ARTIKEL LAINNYA: Kemampuan Mengelola Perekonomian Jadi Kriteria Penentu Presiden Baru

Simulasi ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU Purworejo mewujudkan pemilu inklusif. TPS Pemilu 2024 harus ramah disabilitas.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purworejo, Margareta Ega Rindu S, mengatakan simulasi kali ini juga diikuti beberapa pemilih penyandang disabilitas tunanetra dan pengguna kruk.

DPTb adalah pemilih yang karena kondisi tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS di mana warga tersebut tercatat sebagai DPT. Sedangkan DPK adalah warga yang belum terdaftar sebagai pemilih di DPT mana pun.

Disampaikan, simulasi dimulai pukul 07:00 dilanjutkan pemungutan suara sampai dengan pukul 13:00. Secara khusus pemilih DPK memberikan hak suara pukul 12:00 sampai 13:00.

ARTIKEL LAINNYA: Purnatugas dari Jabatan Sekda Sleman, Harda Siap Maju Pilkada 2024

"TPS yang ramah disabilitas untuk tinggi meja bilik suara 75 cm, tinggi meja kotak suara 35 cm dan lebar pintu minimal 90 cm. Apabila TPS dibangun di ruangan tertutup agar menghindari tangga" ungkapnya.

Dalam simulasi, katanya, jenis surat suara yang digunakan ada lima yakni surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara yang digunakan juga spesimen dan berbeda dengan surat suara Pemilu 2024.

Menurutnya, ada hal baru pada Pemilu 2024 yang dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Antara lain, warga yang pindah domisili dan sudah memiliki KTP baru namun belum mengurus pindah memilih tetap dilayani di TPS sesuai alamat KTP sebagai DPK.

ARTIKEL LAINNYA: LPS Siapkan Puslinfo Untuk BPR Bank Purworejo, Bisa Telepon Bisa Juga WhatsApp

"Yang bersangkutan tetap mendapatkan lima jenis surat suara. Tapi jika sudah mengurus pindah memilih statusnya jadi DPTb," ucapnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Purworejo, Ganis Pramudito, mewakili Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan Pemilu 2024 dilaksanakan di era kemajuan teknologi.

KPU menyiapkan beberapa aplikasi untuk memudahkan penyelenggara pemilu mengadministrasikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

"Ada aplikasi Sirekap yang merupakan pengejawantahan bahwa pemilu saat ini dilaksanakan di era revolusi 4.0. Tentu, ini adalah sarana yang akan memudahkan proses penyelenggaraan pemilu," jelasnya.

Ganis berharap partisipasi masyarakat akan tinggi pada Pemilu 2024. "Kesuksesan pemilu bukan hanya di pundak penyelenggara saja, namun juga menjadi tanggung jawab peserta pemilu dan pemilih. Harapan kami masyarakat pemilih hak pilih dapat hadir di TPS pada 14 Februari 2024. Meskipun memiliki pilihan yang beda harapannya masyarakat mampu menjaga situasi tetap aman dan kondusif," tandasnya. (*)