LPS Siapkan Puslinfo Untuk BPR Bank Purworejo, Bisa Telepon Bisa Juga WhatsApp

LPS Siapkan Puslinfo Untuk BPR Bank Purworejo,  Bisa Telepon Bisa Juga WhatsApp
Perumda BPR Bank Purworejo. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 12 Januari 2024 resmi mengelola Perumda BPR Bank Purworejo. Sebagai lembaga yang mendapatkan mandate dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) LPS memastikan akan melakukan langkah-langkah terbaik untuk semua piha, termasuk kepentingan nasabah.

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto dalam keterangan resminya mengatakan, Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menyerahkan pengelolaan Perumda BPR Bank Purworejo kepada  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak tanggal 12 Januari 2024. Langkah ini dilakukan, setelah BPR ini  dinyatakan oleh OJK sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).

Selanjutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka penanganan Perumda BPR Bank Purworejo sebagai BDR, LPS memastikan bahwa setiap langkah yang diambil mempertimbangkan kepentingan nasabah.

LPS akan menetapkan opsi penanganan yang akan memberikan dampak terbaik bagi seluruh pihak terkait, terutama nasabah Perumda BPR Bank Purworejo,” kata Dimas, Rabu (31/1/2024).

Dimas mengharapkan semua nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu tergesa-gesa menarik uang simpanan. Kami mohon kerjasama dari seluruh pihak terkait, termasuk nasabah untuk turut menjaga keadaan agar tetap terkendali selama proses penanganan Perumda BPR Bank Purworejo ini,” ujarnya.

Selain itu, nasabah juga diimbau untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh informasi yang beredar. LPS menghargai kerjasama dan pengertian dari seluruh nasabah serta masyarakat, dalam menghadapi situasi ini.

“Jangan khawatir, kami berkomitmen untuk memberikan update secara berkala seiring dengan perkembangan penanganan Perumda BPR Bank Purworejo. Nasabah dapat beraktivitas seperti biasa dan menyerahkan penanganan  Perumda BPR Bank Purworejo kepada LPS,” lanjut Dimas.

Dimas menyebutkan, untuk memfasilitasi informasi, LPS telah menyediakan Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) yang bisa dihubungi melalui nomor (021) 154 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 08111 154 154. (*)